Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman ekspor benih bening lobster hendak diterbangkan ke Vietnam. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman ekspor benih bening lobster hendak diterbangkan ke Vietnam. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Upaya Penyelundupan 99 Ribu Benih Lobster ke Vietnam Digagalkan

Hendrik Simorangkir • 21 Mei 2024 19:06
Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman ekspor benih bening lobster yang hendak diterbangkan ke Vietnam. Sebanyak 99.250 ekor benih bening lobster dari jenis mutiara, pasir, dan jerong turut disita.
 
"Dari 99 ribu lebih ekor benih lobster itu senilai Rp4,9 miliar, yang dikemas dalam 4 koper besar. Benih lobster ini akan diekspor ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, Selasa, 21 Mei 2024.
 
Baca: Ada Tersangka Lain Penyelundupan Benih Lobster di Bogor, Polisi: Segera Ditangkap
 
Ronald menuturkan dari hasil penggagalan tersebut pihaknya menangkap dua pelaku dengan perannya sebagai pengumpul benih lobster dari petani di kawasan Jawa Barat. 
 
"Selain itu pelaku pun perannya juga sebagai pengemas yang selanjutnya akan dikirimkan ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka menerima upah Rp20 juta per orang, untuk sekali kegiatan. Pelaku utamanya saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Ronald menjelaskan para pelaku telah beraksi sejak 2023. Bahkan aksinya tersebut pun kerap kali digagalkan kepolisian. 
 
Ronald menambahkan saat ini 99 ribu lebih benih lobster yang disita tersebut telah dilepasliarkan di wilayah Serang, Banten. Diharapkan benih lobster tersebut dapat bertumbuh dan berkembang yang bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
 
"Tentu juga bisa membantu untuk perbaikan ekosistem dan sumber daya yang ada di perairan Indonesia," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Tindak Pidana Perikanan dan/atau Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan