Jakarta: Pengungkapan kasus penyelundupan benih bening lobster di Bogor, Jawa Barat, belum selesai. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri segera menangkap tersangka lain kasus tersebut.
"Ini masih dalam proses," kata Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go kepada wartawan dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.
Donny menyampaikan identitas pelaku tersebut sudah dikantongi. Penindakan bakal segera dilakukan.
"Saat ini kita sudah ada identitas sudah ada ciri-ciri tersangka lain," ungkap dia.
Donny meyakini tersangka ini bisa menghubungkan ke tersangka-tersangka lainnya. Dia memastikan akan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam penyelundupan benih losbter tersebut.
"Artinya kita tidak berpuas diri sampai di sini, kami mohon waktu sehingga kita bisa ungkap jejaring-jejaring lain," ujar mantan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz itu.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya berinisial UD yang berperan sebagai kepala gudang dan koordinator. Lalu, ERP dan CH yang berperan sebagai press packing.
Benih bening lobster itu dikemas sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain. Kasus ini terbongkar pada Selasa, 14 Mei 2024 saat penggerebekan gudang tempat pengemasan benih lobster tersebut.
Polisi menyita 91.246 ekor benih lobster di gudang tersebut. Benih lobster itu hendak diselundupkan ke luar negeri. Kemudian, benih lobster itu memiliki dua jenis yakni pasir dan mutiara.
Apabila mengikuti harga pasaran harga satu ekor benih lobster pasir dibanderol Rp200.000. Sedangkan, satu ekor benih lobster mutiara Rp250.000.
Donny merinci dari tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan 72.204 benih lobster pasir yang total nilainya Rp14.440.800.000 dan 19.042 benih mutiara dengan total nilai Rp4.760.500.000. Dengan demikian total nilai benih lobster yang diamankan polisi dalam kasus ini mencapai Rp19,2 miliar.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Lalu, Pasal 88 Juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Jakarta: Pengungkapan kasus
penyelundupan benih bening lobster di Bogor, Jawa Barat, belum selesai. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam
Polri segera menangkap tersangka lain kasus tersebut.
"Ini masih dalam proses," kata Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go kepada wartawan dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.
Donny menyampaikan identitas pelaku tersebut sudah dikantongi. Penindakan bakal segera dilakukan.
"Saat ini kita sudah ada identitas sudah ada ciri-ciri tersangka lain," ungkap dia.
Donny meyakini tersangka ini bisa menghubungkan ke tersangka-tersangka lainnya. Dia memastikan akan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam penyelundupan benih
losbter tersebut.
"Artinya kita tidak berpuas diri sampai di sini, kami mohon waktu sehingga kita bisa ungkap jejaring-jejaring lain," ujar mantan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz itu.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya berinisial UD yang berperan sebagai kepala gudang dan koordinator. Lalu, ERP dan CH yang berperan sebagai
press packing.
Benih bening lobster itu dikemas sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain. Kasus ini terbongkar pada Selasa, 14 Mei 2024 saat penggerebekan gudang tempat pengemasan benih lobster tersebut.
Polisi menyita 91.246 ekor benih lobster di gudang tersebut. Benih lobster itu hendak diselundupkan ke luar negeri. Kemudian, benih lobster itu memiliki dua jenis yakni pasir dan mutiara.
Apabila mengikuti harga pasaran harga satu ekor benih lobster pasir dibanderol Rp200.000. Sedangkan, satu ekor benih lobster mutiara Rp250.000.
Donny merinci dari tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan 72.204 benih lobster pasir yang total nilainya Rp14.440.800.000 dan 19.042 benih mutiara dengan total nilai Rp4.760.500.000. Dengan demikian total nilai benih lobster yang diamankan polisi dalam kasus ini mencapai Rp19,2 miliar.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Lalu, Pasal 88 Juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)