Jakarta: Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 125.684 beni lobster di Jambi, Jumat 10 Mei 2024. Harga benih per ekor sekitar Rp200 ribu lebih.
"Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu," kata Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Mei 2024.
Donny menyampaikan nilai ratusan ribu benih lobster tersebut capai puluhan miliar rupiah. Kerugian negara berhasil terhindarkan.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dari dua peristiwa tindak pidana ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp25 miliar," ungkap dia.
Donny menjelaskan pengungkapan penyelundupan benih lobster dilakukan di dua lokasi. Jarak antara dua lokasi hanya sekitar 1 kilometer.
Lokasi pertama di Jalan Kalibatas, Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Seorang tersangka berinisial AD ditangkap bersama barang bukti berupa tujuh boks steroform yang berisi 35.000 benih lobster dan satu unit mobil jenis Avanza.
Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jalan Lingkar Barat 3, Nomor 46 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi, Polisi berhasil menangkap dua tersangka ATH dan A.
"Mereka berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 17 boks stereoform yang berisi 90.684 ekor benih lobster dan satu unit mobil jenis Toyota Innova," ungkap Donny.
Donny mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan bersama jajaran TNI AL dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Benih lobster bakal dilepasliarkan.
"Untuk melepasliarkan benih lobster di lokasi atau habitat yang cocok untuk perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi," ujar dia.
Jakarta:
Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (
KKP) berhasil menggagalkan
penyelundupan 125.684 beni lobster di Jambi, Jumat 10 Mei 2024. Harga benih per ekor sekitar Rp200 ribu lebih.
"Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu," kata Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Mei 2024.
Donny menyampaikan nilai ratusan ribu benih
lobster tersebut capai puluhan miliar rupiah. Kerugian negara berhasil terhindarkan.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dari dua peristiwa tindak pidana ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp25 miliar," ungkap dia.
Donny menjelaskan pengungkapan penyelundupan benih lobster dilakukan di dua lokasi. Jarak antara dua lokasi hanya sekitar 1 kilometer.
Lokasi pertama di Jalan Kalibatas, Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Seorang tersangka berinisial AD ditangkap bersama barang bukti berupa tujuh
boks steroform yang berisi 35.000 benih lobster dan satu unit mobil jenis Avanza.
Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jalan Lingkar Barat 3, Nomor 46 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi, Polisi berhasil menangkap dua tersangka ATH dan A.
"Mereka berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 17
boks stereoform yang berisi 90.684 ekor benih lobster dan satu unit mobil jenis Toyota Innova," ungkap Donny.
Donny mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan bersama jajaran TNI AL dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Benih lobster bakal dilepasliarkan.
"Untuk melepasliarkan benih lobster di lokasi atau habitat yang cocok untuk perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)