Lampung: Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung memberikan sanksi kepada rumah sakit Urip Sumoharjo (RSUS) berupa teguran. Sanksi diberikan lantaran limbah medis yang ditemukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung.
"Kami batas sanksi administrasi saja, kalau mau tau bentuk administrasinya ke kantor saja," ujar Kepala Dinas DLH Kota, Sahriwansah, usai rapat paripurna istimewa di Gedung Semergou, Kamis, 18 Februari 2021.
Perihal hasil penyelidikan kepolisian perihal limbah medis tersebut dibuang menggunakan truk dari DLH Kota, dia enggan berkomentar. Dia menekankan, perihal kasus yang menjerat RSUS telah diserahkan ke kepolisian.
Baca: Limbah Medis Covid-19 di Solo Terkendala Penampungan
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menurunkan tim untuk mengecek persoalan limbah medis yang dibuang pada tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandar Lampung, Badri Tamam, mengatakan persoalan limbah medis perlu penanganan lebih. Terutama dalam terdapat indikasi kerja sama antara operasional perangkat daerah (OPD) dengan pihak Rumah Sakit (RS).
"Nanti kami turunkan tim mengecek kebenaran terkait dengan adanya kolusi antara OPD dengan RS," ujar Badri Tamam, Kamis 18 Februari 2021.
Menurutnya, limbah medis seharusnya tidak disatukan dalam sampah komoditas. Sebab dikhawatirkan menjadi sumber penyebaran, terutama kini tengah pandemi covid-19.
"Seharusnya limbah medis itu tidak boleh dibuang sembarang tempat, harus diolah dahulu, jadi ini yang nanti akan kami cek," kata dia.
Selain itu, tindakan tegas akan diberikan kepada pihak Rumah Sakit yang terbukti melanggar. Hal itu untuk menjadi contoh bagi rumah sakit lainnya agar memperhatikan pembuangan limbah medis.
Baca: Penanganan Limbah Covid-19 di Jepara, Tumpuk Dulu Ambil Kemudian
"Surat teguran pasti akan diberikan kepada yang melanggar aturan, tetapi akan kami cek dahulu kebenarannya," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Utama RS Asy-Syifa, Tumijajar, Edi Anwar, mengaku pengelolaan limbah padat rumah sakit tidak perlu dikhawatirkan masyarakat. Karena, pengelolaannya dijamin aman karena dilakukan dengan PT. Bio Teknika.
"Limbah medis kami dibawa ke Cilegon, Banten untuk dilebur. Tiap bulan kami menyerahkan limbah padat ini berkisaran 60 kg/bulan. Artinya, tidak ada limbah kami yang dibuang ke TPA Umum. Biaya yang kami keluarkan sebesar Rp16 ribu per kg kepada pihak ketiga," jelasnya.
Lampung: Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung memberikan sanksi kepada rumah sakit Urip Sumoharjo (RSUS) berupa teguran. Sanksi diberikan lantaran
limbah medis yang ditemukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung.
"Kami batas sanksi administrasi saja, kalau mau tau bentuk administrasinya ke kantor saja," ujar Kepala Dinas DLH Kota, Sahriwansah, usai rapat paripurna istimewa di Gedung Semergou, Kamis, 18 Februari 2021.
Perihal hasil penyelidikan kepolisian perihal limbah medis tersebut dibuang menggunakan truk dari DLH Kota, dia enggan berkomentar. Dia menekankan, perihal kasus yang menjerat RSUS telah diserahkan ke kepolisian.
Baca: Limbah Medis Covid-19 di Solo Terkendala Penampungan
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menurunkan tim untuk mengecek persoalan limbah medis yang dibuang pada tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandar Lampung, Badri Tamam, mengatakan persoalan limbah medis perlu penanganan lebih. Terutama dalam terdapat indikasi kerja sama antara operasional perangkat daerah (OPD) dengan pihak Rumah Sakit (RS).
"Nanti kami turunkan tim mengecek kebenaran terkait dengan adanya kolusi antara OPD dengan RS," ujar Badri Tamam, Kamis 18 Februari 2021.