Limbah medis di TPA Bakung. Dok
Limbah medis di TPA Bakung. Dok

Buang Limbah Medis ke TPA Bakung, RS Urip Sumoharjo Diberi Sanksi

Lampost • 18 Februari 2021 20:06

 
Menurutnya, limbah medis seharusnya tidak disatukan dalam sampah komoditas. Sebab dikhawatirkan menjadi sumber penyebaran, terutama kini tengah pandemi covid-19.
 
"Seharusnya limbah medis itu tidak boleh dibuang sembarang tempat, harus diolah dahulu, jadi ini yang nanti akan kami cek," kata dia.

Selain itu, tindakan tegas akan diberikan kepada pihak Rumah Sakit yang terbukti melanggar. Hal itu untuk menjadi contoh bagi rumah sakit lainnya agar memperhatikan pembuangan limbah medis.
 
Baca: Penanganan Limbah Covid-19 di Jepara, Tumpuk Dulu Ambil Kemudian
 
"Surat teguran pasti akan diberikan kepada yang melanggar aturan, tetapi akan kami cek dahulu kebenarannya," ujar dia.
 
Sementara itu, Direktur Utama RS Asy-Syifa, Tumijajar, Edi Anwar, mengaku pengelolaan limbah padat rumah sakit tidak perlu dikhawatirkan masyarakat. Karena, pengelolaannya dijamin aman karena dilakukan dengan PT. Bio Teknika.
 
"Limbah medis kami dibawa ke Cilegon, Banten untuk dilebur. Tiap bulan kami menyerahkan limbah padat ini berkisaran 60 kg/bulan. Artinya, tidak ada limbah kami yang dibuang ke TPA Umum. Biaya yang kami keluarkan sebesar Rp16 ribu per kg kepada pihak ketiga," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan