Tuban: Arif Akbar, ayah dari dari Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta, enggan mengubah atau memangkas nama anaknya.
Orang tua bocah dengan nama terpanjang se-Indonesia itu beralasan tak ada aturan yang melarang seorang anak diberikan nama sangat panjang.
"Sebagai orang tua saya tidak ingin lah nama itu diganti. Tidak ada juga undang-undang terkait pelarangannya," kata Arif, Jumat, 8 Oktober 2021.
Arif mengaku siap mengubah nama panjang anaknya asal pemerintah mengirimkan surat yang berisi alasan sang anak tidak boleh menyandang nama sangat panjang.
Baca juga: Jateng Akhirnya Punya Sekda
"Kami siap mengganti nama asal dari dinas terkait mengirim selembar surat bahwa nama itu tidak bisa atau tidak boleh (dipakai)," ungkap warga Desa Ngujuran Kecamatan Bancar, Tuban itu.
Sementara itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban menyatakan telah melakukan upaya dan mencoba mencari solusi supaya anak tersebut bisa mendapatkan Akta Kelahiran.
Salah satunya mengirimkan surat secara resmi kepada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, menerangkan dalam surat itu pihaknya meminta petunjuk terkait proses administrasi kependudukan untuk nama anak yang berjumlah 19 kata itu.
"Insyaallah, dalam waktu dekat ada surat dari Direktorat Dukcapil untuk disampaikan kepada yang bersangkutan kemudian dijadikan pedoman kita bersama,” terang Rohman.
Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu menjelaskan, Arif Akbar orang tua dari balita itu telah mengajukan Akta Kelahiran anaknya sejak 2019. Namun nama dalam dokumen kependudukan yang bisa diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) dibatasi maksimal 55 karakter atau huruf.
Tak hanya Akta Kelahiran, dalam pengurusan KIA, Kartu Keluarga dan juga KTP batasan jumlah hurufnya dalam aplikasi SIAK adalah sebanyak 55 karakter huruf sudah termasuk dengan spasinya.
“Waktu itu disarankan untuk menyesuaikan jumlah karakter yang disediakan dalam aplikasi SIAK, maksimal sebanyak 55 karakter huruf dan itu sudah termasuk spasi. Namun demikian, kami menghargai dan tetap memaklumi bahwa beliau ini (Arif Akbar) tetap berjuang untuk nama anaknya agar bisa diakomodasi oleh pemerintah,” terangnya.
Sebelumnya, gara-gara memiliki nama yang panjangnya sampai dengan 19 kata atau sekitar 120 huruf belum termasuk dengan spasi, seorang balita asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, yang sebentar lagi menginjak usia tiga tahun masih belum bisa memiliki Akta Kelahiran lantaran memiliki nama yang sangat panjang.
Tuban: Arif Akbar, ayah dari dari Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta, enggan mengubah atau
memangkas nama anaknya.
Orang tua bocah dengan nama terpanjang se-Indonesia itu beralasan tak ada aturan yang melarang seorang anak diberikan nama sangat panjang.
"Sebagai orang tua saya tidak ingin lah nama itu diganti. Tidak ada juga undang-undang terkait pelarangannya," kata Arif, Jumat, 8 Oktober 2021.
Arif mengaku siap mengubah nama panjang anaknya asal pemerintah mengirimkan surat yang berisi alasan sang anak tidak boleh menyandang nama sangat panjang.
Baca juga:
Jateng Akhirnya Punya Sekda
"Kami siap mengganti nama asal dari dinas terkait mengirim selembar surat bahwa nama itu tidak bisa atau tidak boleh (dipakai)," ungkap warga Desa Ngujuran Kecamatan Bancar, Tuban itu.
Sementara itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban menyatakan telah melakukan upaya dan mencoba mencari solusi supaya anak tersebut bisa mendapatkan Akta Kelahiran.
Salah satunya mengirimkan surat secara resmi kepada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, menerangkan dalam surat itu pihaknya meminta petunjuk terkait proses administrasi kependudukan untuk nama anak yang berjumlah 19 kata itu.
"Insyaallah, dalam waktu dekat ada surat dari Direktorat Dukcapil untuk disampaikan kepada yang bersangkutan kemudian dijadikan pedoman kita bersama,” terang Rohman.
Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu menjelaskan, Arif Akbar orang tua dari balita itu telah mengajukan Akta Kelahiran anaknya sejak 2019. Namun nama dalam dokumen kependudukan yang bisa diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) dibatasi maksimal 55 karakter atau huruf.
Tak hanya Akta Kelahiran, dalam pengurusan KIA, Kartu Keluarga dan juga KTP batasan jumlah hurufnya dalam aplikasi SIAK adalah sebanyak 55 karakter huruf sudah termasuk dengan spasinya.
“Waktu itu disarankan untuk menyesuaikan jumlah karakter yang disediakan dalam aplikasi SIAK, maksimal sebanyak 55 karakter huruf dan itu sudah termasuk spasi. Namun demikian, kami menghargai dan tetap memaklumi bahwa beliau ini (Arif Akbar) tetap berjuang untuk nama anaknya agar bisa diakomodasi oleh pemerintah,” terangnya.
Sebelumnya, gara-gara memiliki nama yang panjangnya sampai dengan 19 kata atau sekitar 120 huruf belum termasuk dengan spasi, seorang balita asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, yang sebentar lagi menginjak usia tiga tahun masih belum bisa memiliki Akta Kelahiran lantaran memiliki nama yang sangat panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)