Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan, memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat rukun tetangga (RT). Adapun kriteria zonasi tersebut adalah hijau, kuning oranye dan merah.
Dalam masa perpanjangan PPKM hingga 28 Juni 2021 ini, pihaknya kembali mengizinkan adanya isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan ketat lingkungan RT dan warga.
"Zona hijau dengan kriteria warga pada satu RT tidak ada kasus, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di es dan pemantauan kasus tetap dilakukan ecara rutin dan berkala," ungkap wali kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dalam keterangannya, Minggu, 20 Juni 2021.
Baca: Gara-gara Klaster Wali Lima, 150 Warga Kelurahan Trajeg Dilakukan Swab
Sedangkan untuk wilayah RT dalam zona kuning, yaitu apabila terdapat satu hingga dua rumah pada satu RT terkonfirmasi positif covid-19 selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
"Pasien melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat," jelasnya.
Sedangkan dalam zona oranye dengan kriteria, terdapat tiga hingga lima rumah pada satu RT dengan kasus konfirmasi positif covid-19 selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Selanjutnya pihak RT membatasi kegiatan ibadah di rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya.
"Kecuali sektor esensial," jelasnya.
Sedangkan untuk wilayah RT dalam zona merah, dengan kriteria apabila terdapat lebih dari lima rumah pada satu RT dengan kasus konfirmasi positif covid-19 selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tingkat RT.
Baca: Kenapa Sekarang Kita Perlu Pakai 2 Masker?
Pembatasan itu, mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat. Membatasi secara ketat rumah ibadah, dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah serta menutup tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan perkembangan penyebaran kasus. Kecuali sektor esensial.
"Satgas RT juga harus melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT sampai pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," ucap Benyamin.
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan, memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) mikro, dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat rukun tetangga (RT). Adapun kriteria zonasi tersebut adalah hijau, kuning oranye dan merah.
Dalam masa perpanjangan PPKM hingga 28 Juni 2021 ini, pihaknya kembali mengizinkan adanya isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan ketat lingkungan RT dan warga.
"Zona hijau dengan kriteria warga pada satu RT tidak ada kasus, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di es dan pemantauan kasus tetap dilakukan ecara rutin dan berkala," ungkap wali kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dalam keterangannya, Minggu, 20 Juni 2021.
Baca: Gara-gara Klaster Wali Lima, 150 Warga Kelurahan Trajeg Dilakukan Swab
Sedangkan untuk wilayah RT dalam zona kuning, yaitu apabila terdapat satu hingga dua rumah pada satu RT terkonfirmasi positif covid-19 selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
"Pasien melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat," jelasnya.
Sedangkan dalam zona oranye dengan kriteria, terdapat tiga hingga lima rumah pada satu RT dengan kasus konfirmasi positif covid-19 selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.