"Pasal yang disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," ujarKasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, di Bekasi, Rabu, 3 Januari 2024.
Dia menerangkan, pihaknya menyita sejumlah alat bukti dalam kasus KDRT yang menimpa istri AF bernama Yulianti.
"Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, 1 buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban," katanya.
Baca juga: ASN BNN yang Lakukan KDRT ke Istri di Bekasi Ditetapkan Tersangka |
Dia menyampaikan, saat ini AF belum ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Alasannya, karena AF kooperatif.
"Selama ini tersangka kooperatif, kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka pada 5 Januari 2024," lanjut dia.
Jika nantinya AF dan Yulianti memutuskan rujuk, kata dia, proses hukum akan dihentikan.
"Nanti kami akan lengkapi berkasnya lalu kita minta korban untuk cabut laporan dan proses hukum dihentikan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News