Wonogiri: Seorang ayah tiri di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, tega mencabuli dua anak sambungnya yang masih dibawah umur. Pelaku K, 35, warga Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, sudah ditangkap dan kasusnya kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya saat istrinya pergi. Aksi persetubuhan terhadap anak tirinya N, 14. dilakukan saat korban sendirian di rumah dan sudah berulang kali sejak April hingga Juni 2023," ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, di Wonogiri, Rabu, 29 November 2023.
Selain kepada N, tindakan jahat K juga dilakukan terhadap kakak korban berinisial M, 17. Aksi K terkuak lantaran ibu korban curiga sebab keduanya tak kunjung menstruasi.
"Korban tidak berani cerita karena ayahnya selalu mengancam. Mengetahui itu, ibu korban langsung melaporkan ke polisi," terang Andi.
Selanjutnya pada Selasa, 28 November 2023, korban N yang saat itu sedang sekolah mengeluhkan sakit perut dan pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban mengeluh BAB dan ke kamar mandi namun malah melahirkan bayi. Mengetahui hal tersebut ibu korban memanggil Bidan dan membawa anaknya ke RSUD Wonogiri guna mendapat perawatan," bebernya.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan dari laporan sang ibu, korban mengaku dihamili si ayah tiri.
Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Wonogiri guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal yakni Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wonogiri: Seorang ayah tiri di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, tega mencabuli dua anak sambungnya yang masih dibawah umur.
Pelaku K, 35, warga Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, sudah ditangkap dan kasusnya kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya saat istrinya pergi. Aksi persetubuhan terhadap anak tirinya N, 14. dilakukan saat korban sendirian di rumah dan sudah berulang kali sejak April hingga Juni 2023," ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, di Wonogiri, Rabu, 29 November 2023.
Selain kepada N, tindakan jahat K juga dilakukan terhadap kakak korban berinisial M, 17. Aksi K terkuak lantaran ibu korban curiga sebab keduanya tak kunjung menstruasi.
"Korban tidak berani cerita karena ayahnya selalu mengancam. Mengetahui itu, ibu korban langsung melaporkan ke polisi," terang Andi.
Selanjutnya pada Selasa, 28 November 2023, korban N yang saat itu sedang sekolah mengeluhkan sakit perut dan pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban mengeluh BAB dan ke kamar mandi namun malah melahirkan bayi. Mengetahui hal tersebut ibu korban memanggil Bidan dan membawa anaknya ke RSUD Wonogiri guna mendapat perawatan," bebernya.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan dari laporan sang ibu, korban mengaku dihamili si ayah tiri.
Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Wonogiri guna menjalani pemeriksaan dan
mempertanggungjawabkan perbuatanya. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal yakni Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)