Bekasi: Seorang pria Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Yulianti Anggraini, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan dokter.
"Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa, 2 Januari 2023.
Dia mengatakan pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan kepada oknum ASN terlapor kasus KDRT tersebut.
"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat tanggal 05 Januari 2024," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dokter, kata dia, Yulianti mengalami luka memar di bagian dahi, luka lecet di punggung tangan kiri.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat 4 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Ancaman Hukuman 4 bulan.
Seorang perempuan di Bekasi, Yuliati Anggraini, mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Yuli mengaku telah mendapatkan KDRT berupa pemukulan pada bagian tubuh dan wajah. Selain itu dirinya juga sempat diancam akan ditusuk.
Dia telah melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Metro Bekasi Kota sejak April 2023. Saat ini dia meminta agar kasus tersebut segera diproses.
Bekasi: Seorang pria Aparatur Sipil Negara (
ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (
KDRT) kepada istrinya, Yulianti Anggraini, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan dokter.
"Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa, 2 Januari 2023.
Dia mengatakan pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan kepada oknum ASN terlapor kasus KDRT tersebut.
"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat tanggal 05 Januari 2024," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dokter, kata dia, Yulianti mengalami luka memar di bagian dahi, luka lecet di punggung tangan kiri.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat 4 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Ancaman Hukuman 4 bulan.
Seorang perempuan di Bekasi, Yuliati Anggraini, mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Yuli mengaku telah mendapatkan KDRT berupa pemukulan pada bagian tubuh dan wajah. Selain itu dirinya juga sempat diancam akan ditusuk.
Dia telah melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Metro Bekasi Kota sejak April 2023. Saat ini dia meminta agar kasus tersebut segera diproses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)