Makassar: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap pelaku teror busur yang mengakibatkan dua pemuda harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, mengatakan bahwa pelaku pembusuran tersebut diringkus di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Sabtu, 15 September 2023.
"Satu orang diduga pelaku ditangkap. Lainnya masih dalam pengejaran," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 17 September 2023.
Ia juga mengatakan, dari hasil interogasi sementara pelaku nekat melakukan pembusuran terhadap beberapa pemuda di Kecamatan Manggala, Kota Makassar tersebut lantaran ingin balas dendam.
"Motifnya itu balas dendam karena teman pelaku sudah dipukul," jelasnya.
Mokhammad Ngajib juga mengungkapkan pelaku yang ditangkap merupakan orang yang melepaskan anak panah hingga dua orang pemuda yang lagi duduk-duduk bersama temannya itu terkena dan harus dilarikan ke rumah sakit.
"Dari pengakuan pelaku dia yang melepaskan busur dan mengenai korban," ungkapnya.
Saat ini Satreskrim Polrestabes Makassar masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Pasalnya saat ada enam orang yang melakukan penyerangan terhadap pemuda tersebut.
"Lima orang masih dalam pengejaran," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku teror busur di Kota Makassar tersebut diancam dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang penganiayaan secara bersamaan-sama.
Makassar: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap
pelaku teror busur yang mengakibatkan dua pemuda harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, mengatakan bahwa pelaku pembusuran tersebut diringkus di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Sabtu, 15 September 2023.
"Satu orang diduga pelaku ditangkap. Lainnya masih dalam pengejaran," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 17 September 2023.
Ia juga mengatakan, dari hasil interogasi sementara pelaku nekat melakukan pembusuran terhadap beberapa pemuda di Kecamatan Manggala, Kota Makassar tersebut lantaran ingin balas dendam.
"Motifnya itu balas dendam karena teman pelaku sudah dipukul," jelasnya.
Mokhammad Ngajib juga mengungkapkan pelaku yang ditangkap merupakan orang yang melepaskan anak panah hingga dua orang pemuda yang lagi duduk-duduk bersama temannya itu terkena dan harus dilarikan ke rumah sakit.
"Dari pengakuan pelaku dia yang melepaskan busur dan mengenai korban," ungkapnya.
Saat ini Satreskrim Polrestabes Makassar masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Pasalnya saat ada enam orang yang melakukan penyerangan terhadap pemuda tersebut.
"Lima orang masih
dalam pengejaran," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku teror busur di Kota Makassar tersebut diancam dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang penganiayaan secara bersamaan-sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)