Bekasi: Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat, akan membentuk tim investigasi kasus dugaan malapraktik yang dialami anak Alvaro, 7.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pembentukan tim tersebut.
"Karena di dalam aturan yang baru kan ada ketentuan-ketentuan yang harus diakomodasi. Jadi, harus dikonsulkan dahulu kepada Kementerian Kesehatan," kata Tanti di Bekasi, Rabu, 4 Oktober 2023.
Dia menyampaikan, pihaknya telah membuat rancangan tim terkait dengan kasus itu. Namun, tetap harus dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat.
"Kemarin kami sudah membuat draftnya sebetulnya tapi harus kami konsultasikan dahulu ke Kementerian Kesehatan terkait dengan tim tersebut yang akan melaksanakan tugas," ujarnya.
Saat ini, kata Tanti, pihaknya terus menjalankan tugas dan fungsi pengawasan serta pembinaan kepada rumah sakit sesuai dengan PP 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
"Kami sudah setelah adanya pemberitaan, pada 29 September kami sudah memanggil pihak rumah sakit untuk memberikan keterangan dan meminta hasil kronologis. Pada saat itu belum membawa hasil kronologis secara tertulis, kami panggil lagi di tanggal 2 hari Senin untuk menyampaikan kronologis yang sudah disiapkan," paparnya.
Bekasi: Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat, akan membentuk tim investigasi kasus dugaan malapraktik yang dialami
anak Alvaro, 7.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pembentukan tim tersebut.
"Karena di dalam aturan yang baru kan ada ketentuan-ketentuan yang harus diakomodasi. Jadi, harus dikonsulkan dahulu kepada Kementerian Kesehatan," kata Tanti di Bekasi, Rabu, 4 Oktober 2023.
Dia menyampaikan, pihaknya telah membuat rancangan tim terkait dengan kasus itu. Namun, tetap harus dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat.
"Kemarin kami sudah membuat draftnya sebetulnya tapi harus kami konsultasikan dahulu ke Kementerian Kesehatan terkait dengan tim tersebut yang akan melaksanakan tugas," ujarnya.
Saat ini, kata Tanti, pihaknya terus menjalankan tugas dan fungsi pengawasan serta pembinaan kepada rumah sakit sesuai dengan
PP 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
"Kami sudah setelah adanya pemberitaan, pada 29 September kami sudah memanggil pihak rumah sakit untuk memberikan keterangan dan meminta hasil kronologis. Pada saat itu belum membawa hasil kronologis secara tertulis, kami panggil lagi di tanggal 2 hari Senin untuk menyampaikan kronologis yang sudah disiapkan," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)