Bekasi: Keluarga dari anak diduga korban malapraktik, Benediktus Alvaro Darren, 7, menunda kasus hukum untuk sementara waktu.
Ayah Alvaro, Albert Francis. mengatakan, saat ini keluarga sedang berdiskusi lebih lanjut untuk memutuskan apakah laporan yang telah dilayangkan akan dilanjutkan atau tidak.
“Tidak saya pungkiri bahwa itu (laporan) memang sudah masuk. Tapi untuk nantinya apakah benar-benar lanjut ataukah bagaimana kami akan merembuk dulu, pihak keluarga memutuskan," ucap Albert di Bekasi, Rabu, 4 Oktober 2023.
Dia menjelaskan keluarga masih dalam masa berkabung sehingga proses hukum akan ditunda sementara waktu.
“Saat ini karena masih dalam masa berkabung kita pending dulu, kelanjutannya nanti pasti kami akan buka lagi,” katanya.
Alvaro telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Padurenan. Pihak keluarga dan kerabat ikut dalam prosesi pemakaman tersebut.
Orang tua Alvaro melaporkan kasus dugaan malapraktik ke Polda Metro Jaya. Total ada delapan orang yang dilaporkan, di antaranya direktur rumah sakit hingga dokter yang menangani korban.
Sebelumnya, Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.
Pihak keluarga melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bekasi: Keluarga dari anak diduga
korban malapraktik, Benediktus Alvaro Darren, 7, menunda kasus hukum untuk sementara waktu.
Ayah Alvaro, Albert Francis. mengatakan, saat ini keluarga sedang berdiskusi lebih lanjut untuk memutuskan apakah laporan yang telah dilayangkan akan dilanjutkan atau tidak.
“Tidak saya pungkiri bahwa itu (laporan) memang sudah masuk. Tapi untuk nantinya apakah benar-benar lanjut ataukah bagaimana kami akan merembuk dulu, pihak keluarga memutuskan," ucap Albert di Bekasi, Rabu, 4 Oktober 2023.
Dia menjelaskan keluarga masih dalam masa berkabung sehingga proses hukum akan ditunda sementara waktu.
“Saat ini karena masih dalam masa berkabung kita
pending dulu, kelanjutannya nanti pasti kami akan buka lagi,” katanya.
Alvaro telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Padurenan. Pihak keluarga dan kerabat ikut dalam prosesi pemakaman tersebut.
Orang tua Alvaro melaporkan kasus dugaan malapraktik ke Polda Metro Jaya. Total ada delapan orang yang dilaporkan, di antaranya direktur rumah sakit hingga dokter yang menangani korban.
Sebelumnya, Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal
29 September 2023.
Pihak keluarga melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)