Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Kasat Rekrim Kompol Purbo Adjar Waskito (dua dari kanan) saat gelar kasus eksploitasi anak di Mapolresta Surakarta, Rabu (10/3/2021). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Kasat Rekrim Kompol Purbo Adjar Waskito (dua dari kanan) saat gelar kasus eksploitasi anak di Mapolresta Surakarta, Rabu (10/3/2021). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

3 Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Solo Ditangkap

Antara • 10 Maret 2021 17:06

Langit dalam pemeriksaan mengaku, masing-masing korban dieksploitasi dengan harga Rp500 ribu. Setiap transaksi pelaku akan menerima Rp300 ribu, sedangkan korban diberikan Rp200 ribu.
 
Ade mengungkap, tindak pidana eksploitasi secara seksual terhadap korban sejak 2020 hingga sekarang. Korban N sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tujuh kali, D tiga kali, dan R dua kali oleh pelaku Langit itu.
 
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari berupa uang tunai sebesar Rp1,08 juta, satu unit telepon seluler merek Redmi, satu telepon seluler merek Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol AD 6022 QS, dan satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol AD 4266 AEF,dan tas berisi alat kontrasepsi.

Para pelaku dijerat Pasal 76 i Junto pasal 88 Undang-Undang (UU) RI No.35/2014, tentang perubahan atas UU RI No.13/2002. tentang Perlindungn Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp200 juta.
 
Baca: Belasan Remaja di Makassar Ditangkap Diduga Terkait Prostitusi Daring
 
Selain itu, pelaku juga dan atau dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor/19/2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor.11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atak denda uang Rp1 miliar.
 
Dia mengungkap, korban mengenal pelaku melalui media sosial. Korban diiming-iming untuk bisa diekploitasi baik secara ekonomi maupun seksual. Ketiga korban anak putus sekolah ini, akan diserahkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Laweyan Solo untuk mendapatkan rehabilitasi.
 
"Kami berharap korban mentalnya dalam dipulihkan kembali dan untuk mendapatkan pembekalan ketrampilan agar tidak terjerat oleh iming-iming orang yang memanfaatkan situasi untuk mengeksploitasi yang bersangkutan baik secara ekonomi maupun sosial," kata Kapolres.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan