3 Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Solo Ditangkap
Antara • 10 Maret 2021 17:06
Solo: Polres Kota Surakarta menahan tiga pelaku diduga terlibat tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Solo, Jawa Tengah. Tiga pelaku itu yakni Langit, 35, warga Jebres Kota Solo; Wes, 21, warga Pancoran Jakarta; dan Dah, 20, warga Mojogedang Karanganyar.
"Tiga pelaku diduga terlibat melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual telah ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," ujar Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di Solo, Rabu, 10 Maret 2021.
Kapolres menjelaskan, Langit berperan sebagai muncikari yang menawarkan korban anak di bawah umur kepada konsumennya melalui daring. Sedangkan Wes dan Dah sebagai pengantar korban ke hotel, sesuai pesanan pelanggannya.
"Kami dalam penyelidikan ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban oleh pelaku Langit, yakni berinisial N, 15; D, 16; dan R, 16," terangnya.
Baca: Prostitusi Daring Threesome di Bawah Umur Diungkap di Jatim
Kejadian tersebut, terungkap setelah Tim Cyber Polresta Surakarta melakukan patroli di ruang median sosial, pada 6 Maret 2021, menemukan adanya indikasi seseorang yang mentramisikan informasi elektronik yang mengandung pelanggaran unsur kesusilaan.
"Kami kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook milik pelaku Langit, akun Facebook dinamakan Kunthuli Bae. Modusnya, pelaku Langit mentramisikan informasi elektonik berupa percakapan yang menarasikan tawaran open booking order (BO)," jelasnya.
Jika ada pelanggan yang tertarik, pelaku Langit kemudian memberikan nomor WhatsApp (WA). Selanjunya pelanggan akan menghubungi melalui percakapan di WA.
"Setelah terjadi transaksi dengan calon pelanggan pelaku Langit ini, kemudian menyuruh pelaku lain yakni Wes dan Dah untuk mengantar ke calon pelanggan ke salah satu hotel di kawasan Gilingan Banjarsari Solo," tuturnya.
Langit dalam pemeriksaan mengaku, masing-masing korban dieksploitasi dengan harga Rp500 ribu. Setiap transaksi pelaku akan menerima Rp300 ribu, sedangkan korban diberikan Rp200 ribu.
Ade mengungkap, tindak pidana eksploitasi secara seksual terhadap korban sejak 2020 hingga sekarang. Korban N sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tujuh kali, D tiga kali, dan R dua kali oleh pelaku Langit itu.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari berupa uang tunai sebesar Rp1,08 juta, satu unit telepon seluler merek Redmi, satu telepon seluler merek Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol AD 6022 QS, dan satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol AD 4266 AEF,dan tas berisi alat kontrasepsi.
Para pelaku dijerat Pasal 76 i Junto pasal 88 Undang-Undang (UU) RI No.35/2014, tentang perubahan atas UU RI No.13/2002. tentang Perlindungn Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp200 juta.
Baca: Belasan Remaja di Makassar Ditangkap Diduga Terkait Prostitusi Daring
Selain itu, pelaku juga dan atau dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor/19/2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor.11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atak denda uang Rp1 miliar.
Dia mengungkap, korban mengenal pelaku melalui media sosial. Korban diiming-iming untuk bisa diekploitasi baik secara ekonomi maupun seksual. Ketiga korban anak putus sekolah ini, akan diserahkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Laweyan Solo untuk mendapatkan rehabilitasi.
"Kami berharap korban mentalnya dalam dipulihkan kembali dan untuk mendapatkan pembekalan ketrampilan agar tidak terjerat oleh iming-iming orang yang memanfaatkan situasi untuk mengeksploitasi yang bersangkutan baik secara ekonomi maupun sosial," kata Kapolres.
Solo: Polres Kota Surakarta menahan tiga pelaku diduga terlibat tindak pidana
eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Solo, Jawa Tengah. Tiga pelaku itu yakni Langit, 35, warga Jebres Kota Solo; Wes, 21, warga Pancoran Jakarta; dan Dah, 20, warga Mojogedang Karanganyar.
"Tiga pelaku diduga terlibat melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual telah ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," ujar Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di Solo, Rabu, 10 Maret 2021.
Kapolres menjelaskan, Langit berperan sebagai muncikari yang menawarkan korban anak di bawah umur kepada konsumennya melalui daring. Sedangkan Wes dan Dah sebagai pengantar korban ke hotel, sesuai pesanan pelanggannya.
"Kami dalam penyelidikan ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban oleh pelaku Langit, yakni berinisial N, 15; D, 16; dan R, 16," terangnya.
Baca: Prostitusi Daring Threesome di Bawah Umur Diungkap di Jatim
Kejadian tersebut, terungkap setelah Tim Cyber Polresta Surakarta melakukan patroli di ruang median sosial, pada 6 Maret 2021, menemukan adanya indikasi seseorang yang mentramisikan informasi elektronik yang mengandung pelanggaran unsur kesusilaan.
"Kami kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook milik pelaku Langit, akun Facebook dinamakan Kunthuli Bae. Modusnya, pelaku Langit mentramisikan informasi elektonik berupa percakapan yang menarasikan tawaran open booking order (BO)," jelasnya.
Jika ada pelanggan yang tertarik, pelaku Langit kemudian memberikan nomor WhatsApp (WA). Selanjunya pelanggan akan menghubungi melalui percakapan di WA.
"Setelah terjadi transaksi dengan calon pelanggan pelaku Langit ini, kemudian menyuruh pelaku lain yakni Wes dan Dah untuk mengantar ke calon pelanggan ke salah satu hotel di kawasan Gilingan Banjarsari Solo," tuturnya.