Surabaya: Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali membongkar kasus prostitusi daring, dengan korban perempuan di bawah umur. Prostitusi daring itu melayani berhubungan badan antaran dua laki-laki dan satu perempuan atau threesome.
"Ada satu tersangka dalam kasus prostitusi online ini berinisial BD, 39," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, saat rilis di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 10 Maret 2021.
Gatot mengatakan, pemuda warga Kelurahan Bukit, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin, 25 Januari 2021. Saat itu, tersangka akan bertransaksi dengan pria hidung belang.
Baca: Belasan Remaja di Makassar Ditangkap Diduga Terkait Prostitusi Daring
"Penangkapan bermula dari Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi siber di media sosial (medsos)," terangnya.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, mengatakan tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya sejak November 2020. Tersangka BD melibatkan korban berinisial M yang ditawarkannya di Twitter, kemudian dilanjutkan dengan WhatsApp untuk transaksi.
"Dia menawarkan threesome, satu wanita dan dua laki-laki dengan bayaran Rp300 ribu (diberikan ke korban)," kata Zulham.
Baca: Prostitusi Daring via Michat di Tangerang Terungkap
Terkait motif yang dilakukannya, BD mengaku terinspirasi dari film porno. Dia berfantasi untuk bisa bersetubuh bersama laki-laki lain. Nah, ketika menawarkan ke kliennya, BD juga mengeklaim kalau M adalah istrinya.
"Tersangka BD sudah tiga kali melibatkan M dalam layanan threesome. BD mengklaim kalah M adalah istrinya," ujarnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni ponsel milik tersangka dan korban. Atas perbuatannya, pria kelahiran Bojonegoro terjerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Surabaya: Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali membongkar kasus prostitusi daring, dengan korban perempuan di bawah umur.
Prostitusi daring itu melayani berhubungan badan antaran dua laki-laki dan satu perempuan atau
threesome.
"Ada satu tersangka dalam kasus prostitusi online ini berinisial BD, 39," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, saat rilis di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 10 Maret 2021.
Gatot mengatakan, pemuda warga Kelurahan Bukit, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin, 25 Januari 2021. Saat itu, tersangka akan bertransaksi dengan pria hidung belang.
Baca: Belasan Remaja di Makassar Ditangkap Diduga Terkait Prostitusi Daring
"Penangkapan bermula dari Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi siber di media sosial (medsos)," terangnya.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, mengatakan tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya sejak November 2020. Tersangka BD melibatkan korban berinisial M yang ditawarkannya di Twitter, kemudian dilanjutkan dengan WhatsApp untuk transaksi.
"Dia menawarkan threesome, satu wanita dan dua laki-laki dengan bayaran Rp300 ribu (diberikan ke korban)," kata Zulham.
Baca: Prostitusi Daring via Michat di Tangerang Terungkap
Terkait motif yang dilakukannya, BD mengaku terinspirasi dari film porno. Dia berfantasi untuk bisa bersetubuh bersama laki-laki lain. Nah, ketika menawarkan ke kliennya, BD juga mengeklaim kalau M adalah istrinya.
"Tersangka BD sudah tiga kali melibatkan M dalam layanan threesome. BD mengklaim kalah M adalah istrinya," ujarnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni ponsel milik tersangka dan korban. Atas perbuatannya, pria kelahiran Bojonegoro terjerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)