Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik prostitusi daring di salah satu apartemen di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Praktik tersebut melalui aplikasi media sosial (medsos) Michat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima, mengatakan dari praktik itu ditangkap muncikari perempuan, EMT, 41. Ia ditangkap pada Sabtu, 6 Maret 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
"Pelaku melakukan ini melalui aplikasi media sosial Michat," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Senin, 8 Maret 2021 siang.
Deonijio menjelaskan, selain menangkap muncikari tersebut aparat kepolisian juga mengamankan sembilan orang lainnya yang saat ini berstatus saksi. Sembilan orang itu terdiri dari enam pekerja seks komersial (PSK), dua laki-laki sebagai perantara, serta satu laki-laki yang diketahui sebagai satpam apartemen.
Baca: Gibran Gencar Lacak Prostitusi Daring di Twitter dan Michat
"Beberapa barang bukti dari lokasi kita amankan. Yaitu, beberapa alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp755.000, sebuah ponsel berisi percakapan aplikasi Michat, dan lainnya," katanya.
Deonijio menambahkan, pelaku muncikari dikenakan Pasal 296 KUHP karena menyediakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak agar memberikan pengawasan yang ketat, dan menjaga anak masing-masing dari pergaulan bebas. Membatasi juga anak-anak untuk menggunakan media sosial," jelasnya.
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik prostitusi daring di salah satu apartemen di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Praktik tersebut melalui aplikasi media sosial (medsos) Michat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima, mengatakan dari praktik itu ditangkap muncikari perempuan, EMT, 41. Ia ditangkap pada Sabtu, 6 Maret 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
"Pelaku melakukan ini melalui aplikasi media sosial Michat," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Senin, 8 Maret 2021 siang.
Deonijio menjelaskan, selain menangkap muncikari tersebut aparat kepolisian juga mengamankan sembilan orang lainnya yang saat ini berstatus saksi. Sembilan orang itu terdiri dari enam pekerja seks komersial (PSK), dua laki-laki sebagai perantara, serta satu laki-laki yang diketahui sebagai satpam apartemen.
Baca: Gibran Gencar Lacak Prostitusi Daring di Twitter dan Michat
"Beberapa barang bukti dari lokasi kita amankan. Yaitu, beberapa alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp755.000, sebuah ponsel berisi percakapan aplikasi Michat, dan lainnya," katanya.
Deonijio menambahkan, pelaku muncikari dikenakan Pasal 296 KUHP karena menyediakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak agar memberikan pengawasan yang ketat, dan menjaga anak masing-masing dari pergaulan bebas. Membatasi juga anak-anak untuk menggunakan media sosial," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)