Bandar Lampung: Alfin Andrian, 24, pelaku penikaman terhadap ulama Syekh Ali Jaber, mengungkap peristiwa penyerangan dalam 17 adegan. Rekonstruksi kasus dilakukan di dua lokasi; rumah pelaku dan Masjid Falahudin, Kamis, 17 September 2020, pukul 10.30 WIB.
Reka ulang diawali dari rumah pelaku di di Gang Kemiri, Jalan Tamin, Sukajawa. Hari itu pelaku bangun tidur seperti biasa pada pukul 11.00 WIB dan sempat mengobrol dengan sang nenek hingga pukul 14.00 WIB.
Saat sedang berbincang, pelaku mendengar pengumuman dari Masjid Falahudin bahwa akan ada kunjungan Syekh Ali Jaber ke lokasi itu. Pelaku tak langsung menuju lokasi alih-alih beraktivitas seperti biasa termasuk bertemu sejumlah saksi.
Baca juga: Klaim Penusuk Syekh Ali Jaber Gila Harus Dibuktikan di Pengadilan
Setelah Syekh Ali Jaber beserta rombongan tiba di Masjid Falahudin dan mulai mengisi acara, pelaku masuk ke dapur untuk mengambil pisau lalu ia selipkan ke pinggang. Berjalan cepat, pelaku mulai mendekati halaman masjid. Tak lama ia melakukan penyerangan terhadap ulama kelahiran Madinah, Arab Saudi, tersebut.
Pelaku tampak tak ragu naik ke panggung dan mencabut pisau yang ia bawa kemudian menghunjamkannya ke lengan Syekh Ali Jaber. Sementara Ali diamankan untuk dibawa ke Puskesmas Gedong Air, pelaku diseret ke kantor masjid berikut barang buktinya.
Kuasa hukum pelaku, Indra Sukma, memaparkan kronologi yang diungkap pelaku saat rekonstruksi telah sesuai dengan keterangan yang diberikan kepada polisi.
"Rekonstruksi dari polisi guna memperjelas semua perkara. Bagaimana cara dia sampai penusukan Syekh Ali Jaber," kata Indra.
Disinggung soal ancaman pidana berlapis terhadap kliennya, Indra menyebutkan kewenangan aparat. Menurutnya, pasal berlapis itu bersifat subsider.
"Pada saat pembuktian di persidangan nanti kan hanya salah satu pasal, tergantung dari fakta persidangan yang akan menjerat pelaku," jelasnya.
Bandar Lampung: Alfin Andrian, 24, pelaku penikaman terhadap ulama Syekh Ali Jaber, mengungkap peristiwa penyerangan dalam 17 adegan. Rekonstruksi kasus dilakukan di dua lokasi; rumah pelaku dan Masjid Falahudin, Kamis, 17 September 2020, pukul 10.30 WIB.
Reka ulang diawali dari rumah pelaku di di Gang Kemiri, Jalan Tamin, Sukajawa. Hari itu pelaku bangun tidur seperti biasa pada pukul 11.00 WIB dan sempat mengobrol dengan sang nenek hingga pukul 14.00 WIB.
Saat sedang berbincang, pelaku mendengar pengumuman dari Masjid Falahudin bahwa akan ada kunjungan Syekh Ali Jaber ke lokasi itu. Pelaku tak langsung menuju lokasi alih-alih beraktivitas seperti biasa termasuk bertemu sejumlah saksi.
Baca juga:
Klaim Penusuk Syekh Ali Jaber Gila Harus Dibuktikan di Pengadilan
Setelah Syekh Ali Jaber beserta rombongan tiba di Masjid Falahudin dan mulai mengisi acara, pelaku masuk ke dapur untuk mengambil pisau lalu ia selipkan ke pinggang. Berjalan cepat, pelaku mulai mendekati halaman masjid. Tak lama ia melakukan penyerangan terhadap ulama kelahiran Madinah, Arab Saudi, tersebut.