Polisi menggelar rekonstruksi di dua lokasi yakni di rumah pelaku, yang terletak di gang Kemiri, Jalan Tamin, Sukajawa, dan di Masjid Falahudin, Kamis, 17 September 2020. (Foto: Lampost/Sukisno)
Polisi menggelar rekonstruksi di dua lokasi yakni di rumah pelaku, yang terletak di gang Kemiri, Jalan Tamin, Sukajawa, dan di Masjid Falahudin, Kamis, 17 September 2020. (Foto: Lampost/Sukisno)

Kronologi Penikaman Syekh Ali Jaber dalam 17 Adegan

Lampost • 17 September 2020 13:46

Pelaku tampak tak ragu naik ke panggung dan mencabut pisau yang ia bawa kemudian menghunjamkannya ke lengan Syekh Ali Jaber. Sementara Ali diamankan untuk dibawa ke Puskesmas Gedong Air, pelaku diseret ke kantor masjid berikut barang buktinya.
 
Kuasa hukum pelaku, Indra Sukma, memaparkan kronologi yang diungkap pelaku saat rekonstruksi telah sesuai dengan keterangan yang diberikan kepada polisi.
 
"Rekonstruksi dari polisi guna memperjelas semua perkara. Bagaimana cara dia sampai penusukan Syekh Ali Jaber," kata Indra.

Disinggung soal ancaman pidana berlapis terhadap kliennya, Indra menyebutkan kewenangan aparat. Menurutnya, pasal berlapis itu bersifat subsider.
 
"Pada saat pembuktian di persidangan nanti kan hanya salah satu pasal, tergantung dari fakta persidangan yang akan menjerat pelaku," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan