"Ditetapkan satu tersangka yakni AF," ungkap Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho saat jumpa pers di Polres Pacitan.
MRS dan AF (26) merupakan warga Desa Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Pelaku diketahui memang dekat dengan korban dan keluarganya sehingga bisa keluar dan masuk kediaman korban dengan bebas.
baca juga: Pria Diduga Racuni Istri sampai Tewas di Malang Ditangkap |
Ingin Meracuni Keluarga Korban
Pada hari kejadian, pelaku datang ke rumah korban seperti biasanya. Pelaku lalu memasukan memasukan racun sianida ke dalam kopi yang dibuat ayah korban, ketika tidak ada yang tahu. Namun, ia tidak bermaksud secara khusus ingin membunuh korban.Tersangka mengaku, kopi beracun itu ditujukan secara random untuk keluarga korban. Nahas, korban lah yang meminum kopi mematikan tersebut.
“Hanya meracuni 1 gelas itu. Random, tidak khusus buat siapa. Kebetulan yang minum si itu (korban),” ujar Agung.
Baca juga: 26 Siswa SD di Purbalingga Keracunan usai Jajan di Kantin Sekolah |
Beli Sianida di Marketplace
Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung membakar bungkus racun sianida untuk menghilangkan jejak. Berdasarkan hasil penyelidikan, racun tersebut dibeli tersangka secara daring atau lewat marketplace."Dia (tersangka) beli sianidanya 1 bungkus, ya itu semua yang ada di situ (dimasukan ke kopi), karena setelah itu bungkusnya dia bakar," terang Agung.
Baca juga: Kasus Sekeluarga Tewas di Malang Ditetapkan sebagai Kasus Bunuh Diri |
Motif Tersangka
Sebelumnya, keluarga korban sempat membuat laporan polisi terkait pencurian kartu ATM dan uang ibu korban senilai Rp32 juta yang dilakukan tersangka. Berniat ingin menghambat proses hukum, tersangka nekat memasukan racun ke dalam kopi buatan ayah korban.Kopi tersebut berakhir diminum oleh korban yang hendak berangkat sekolah, tepatnya pada Jumat, 5 Januari 2024. Korban kemudian ambruk dan mengeluarkan cairan bening dari mulutnya, sebelum meninggal dunia.
Baca juga: Santap Hidangan Pertemuan PKK, 34 Warga Sragen Keracunan |
Terancam Hukuman Mati
Keluarga korban yang merasa janggal dengan kematian korban lantas melaporkannya ke pihak berwajib. Usai melewati proses penyelidikan terungkap bahwa AF adalah pelaku dalam kasus kematian korban.Akibat perbuatannya, AF dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News