Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

5 Fakta Kasus Istri Marahi Suami Mabuk dan Dituntut 1 Tahun Bui, Ini Kronologi hingga Kontroversinya

Sri Yanti Nainggolan • 16 November 2021 12:25
Bekasi: Valencya alias Nengsy Lim, 45, menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya, Chan Yu Ching. Valencya dituntut satu tahun penjara dalam sidang kasus KDRT psikis di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 11 November 2021.
 
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata seorang JPU dalam persidangan tersebut.
 
Valencya dituntut melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Valencya dilaporkan Chan Yu Ching pada September 2020 ke PPA Polda Jabar dengan nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

1. Kronologi kasus istri marahi suami 

Iwan Kurniawan, penasihat hukum terdakwa Valencya, mengungkapkan kronologi kejadian peristiwa itu. Iwan menjelaskan hal itu wajar dilakukan ketika wanita memarahi seorang suami yang mabuk.

Iwan menjelaskan kliennya dan merupakan keturunan Tiongkok-Kalimantan, memarahi suami menggunakan bahasa Khek. Sementara, suami dari kliennya berasal dari Taiwan. Dia menduga bahwa pemahaman dan pemakaian bahasa keduanya pun berbeda.
 
"Contoh gini, di Karawang kan keras, kalau Karawang kan ngomong orang 'sia' itu sudah terbiasa. Orang tidak akan marah kan. Terus kalau di Bandung coba kita ngomong seperti itu, pasti orang ngamuk kan," kata Iwan saat dihubungi Medcom.id, Senin, 15 November 2021.
 
Valencya alias Nengsy Lim dituntut 1 tahun penjara lantaran mengomeli suaminya yang mabuk. Dokumentasi/ Medcom.id
Valencya alias Nengsy Lim dituntut 1 tahun penjara lantaran mengomeli suaminya yang mabuk. Dokumentasi/ Medcom.id
 
Kendati demikian, dia menyadari bahwa bahasa yang digunakan kliennya dideskripsikan sebagai kata-kata kasar oleh ahli bahasa. Sehingga, ahli psikologi mengatakan bahwa itu merupakan kata-kata kasar.
 
Namun, Irwan yakin bahwa kliennya tidak mengeluarkan ancaman dengan kata-kata tersebut. "Saksi-saksinya pun mengatakan bahwa ini sudah biasa, Pak. Cuma kondisinya jadi kaya lebay Pak," ungkapnya.

2. Kejari Karawang dinilai tidak peka

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksaminasi tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim. 
 
Baca:"Kuasa Hukum Bersyukur Kasus Istri Omeli Suami Diambilalih Kejagung
 
"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik Kejaksaan Negeri (Kejari Karawang) maupun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 November 2021.

3. Tim JPU Kejari Karawang menunda pembacaan tuntutan pidana

Sebanyak sembilan jaksa Kejari Karawang, Kejati Jabar, serta jaksa penuntut umum (JPU) diperiksa di Gedung JAM-Pidum Kejagung. Tim JPU Kejari Karawang terbukti menunda pembacaan tuntutan pidana hingga empat kali dengan alasan rencana tuntutan (rentut) dari Kejati Jabar belum turun.
 
"Padahal, rentut baru diajukan dari kepala Kejari Karawang ke Kejati Jabar pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jabar 29 Oktober 2021. Persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per 3 November 2021. Namun, pembacaan tuntutan pidana oleh JPU pada 11 November 2021," ungkap Leonard.
 
Halaman Selanjutnya
4. Kejagung ambil alih kasus…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan