Bekasi: Valencya alias Nengsy Lim, 45, menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya, Chan Yu Ching. Valencya dituntut satu tahun penjara dalam sidang kasus KDRT psikis di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 11 November 2021.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata seorang JPU dalam persidangan tersebut.
Valencya dituntut melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Valencya dilaporkan Chan Yu Ching pada September 2020 ke PPA Polda Jabar dengan nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
1. Kronologi kasus istri marahi suami
Iwan Kurniawan, penasihat hukum terdakwa Valencya, mengungkapkan kronologi kejadian peristiwa itu. Iwan menjelaskan hal itu wajar dilakukan ketika wanita memarahi seorang suami yang mabuk.
Iwan menjelaskan kliennya dan merupakan keturunan Tiongkok-Kalimantan, memarahi suami menggunakan bahasa Khek. Sementara, suami dari kliennya berasal dari Taiwan. Dia menduga bahwa pemahaman dan pemakaian bahasa keduanya pun berbeda.
"Contoh gini, di Karawang kan keras, kalau Karawang kan ngomong orang 'sia' itu sudah terbiasa. Orang tidak akan marah kan. Terus kalau di Bandung coba kita ngomong seperti itu, pasti orang ngamuk kan," kata Iwan saat dihubungi Medcom.id, Senin, 15 November 2021.
Valencya alias Nengsy Lim dituntut 1 tahun penjara lantaran mengomeli suaminya yang mabuk. Dokumentasi/ Medcom.id
Kendati demikian, dia menyadari bahwa bahasa yang digunakan kliennya dideskripsikan sebagai kata-kata kasar oleh ahli bahasa. Sehingga, ahli psikologi mengatakan bahwa itu merupakan kata-kata kasar.
Namun, Irwan yakin bahwa kliennya tidak mengeluarkan ancaman dengan kata-kata tersebut. "Saksi-saksinya pun mengatakan bahwa ini sudah biasa, Pak. Cuma kondisinya jadi kaya lebay Pak," ungkapnya.
2. Kejari Karawang dinilai tidak peka
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksaminasi tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim.
Baca:"Kuasa Hukum Bersyukur Kasus Istri Omeli Suami Diambilalih Kejagung
"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik Kejaksaan Negeri (Kejari Karawang) maupun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 November 2021.
3. Tim JPU Kejari Karawang menunda pembacaan tuntutan pidana
Sebanyak sembilan jaksa Kejari Karawang, Kejati Jabar, serta jaksa penuntut umum (JPU) diperiksa di Gedung JAM-Pidum Kejagung. Tim JPU Kejari Karawang terbukti menunda pembacaan tuntutan pidana hingga empat kali dengan alasan rencana tuntutan (rentut) dari Kejati Jabar belum turun.
"Padahal, rentut baru diajukan dari kepala Kejari Karawang ke Kejati Jabar pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jabar 29 Oktober 2021. Persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per 3 November 2021. Namun, pembacaan tuntutan pidana oleh JPU pada 11 November 2021," ungkap Leonard.
4. Kejagung ambil alih kasus
Kejagung mengambil alih perkara KDRT psikis terdakwa Valencya alias Nengsy Lim terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.
"Akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran virtual dari Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 November 2021.
Baca: Kejagung Sebut Tuntutan 1 Tahun Penjara Terhadap Valencya Tidak Peka
Menurut dia, eksaminasi perkara Valencya dilakukan sejak Senin pagi sampai sore sebagai bentuk program quick wins. Kegiatan itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan jaksa dari Kejati Jawa Barat, Kejari Karawang, dan tim JPU.
Selain itu, proses penuntutan dinilai mendobrak beberapa pedoman. Hal ini meliputi Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, maupun Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.
"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," sebut Leonard.
5. Jaksa kasus istri diomeli suami akan diperiksa
Kejagung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, juga akan menjalankan pemeriksaan fungsional terhadap para jaksa yang menangani perkara tersebut. Asisten tindak pidana umum Kejati Jabar untuk sementara ditarik ke Kejagung.
"Guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," jelas Leonard.
Bekasi: Valencya alias Nengsy Lim, 45, menjadi terdakwa
kasus kekerasan dalam rumah tangga (
KDRT) psikis terhadap suaminya, Chan Yu Ching. Valencya dituntut satu tahun penjara dalam sidang kasus KDRT psikis di
Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 11 November 2021.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata seorang JPU dalam persidangan tersebut.
Valencya dituntut melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Valencya dilaporkan Chan Yu Ching pada September 2020 ke PPA Polda Jabar dengan nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
1. Kronologi kasus istri marahi suami
Iwan Kurniawan, penasihat hukum terdakwa Valencya, mengungkapkan kronologi kejadian peristiwa itu. Iwan menjelaskan hal itu wajar dilakukan ketika wanita memarahi seorang suami yang mabuk.
Iwan menjelaskan kliennya dan merupakan keturunan Tiongkok-Kalimantan, memarahi suami menggunakan bahasa Khek. Sementara, suami dari kliennya berasal dari Taiwan. Dia menduga bahwa pemahaman dan pemakaian bahasa keduanya pun berbeda.
"Contoh gini, di Karawang kan keras, kalau Karawang kan ngomong orang 'sia' itu sudah terbiasa. Orang tidak akan marah kan. Terus kalau di Bandung coba kita ngomong seperti itu, pasti orang ngamuk kan," kata Iwan saat dihubungi
Medcom.id, Senin, 15 November 2021.
Valencya alias Nengsy Lim dituntut 1 tahun penjara lantaran mengomeli suaminya yang mabuk. Dokumentasi/ Medcom.id
Kendati demikian, dia menyadari bahwa bahasa yang digunakan kliennya dideskripsikan sebagai kata-kata kasar oleh ahli bahasa. Sehingga, ahli psikologi mengatakan bahwa itu merupakan kata-kata kasar.
Namun, Irwan yakin bahwa kliennya tidak mengeluarkan ancaman dengan kata-kata tersebut. "Saksi-saksinya pun mengatakan bahwa ini sudah biasa, Pak. Cuma kondisinya jadi kaya
lebay Pak," ungkapnya.
2. Kejari Karawang dinilai tidak peka
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksaminasi tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim.
Baca:"
Kuasa Hukum Bersyukur Kasus Istri Omeli Suami Diambilalih Kejagung
"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik Kejaksaan Negeri (Kejari Karawang) maupun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tidak memiliki
sense of crisis atau kepekaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 November 2021.
3. Tim JPU Kejari Karawang menunda pembacaan tuntutan pidana
Sebanyak sembilan jaksa Kejari Karawang, Kejati Jabar, serta jaksa penuntut umum (JPU) diperiksa di Gedung JAM-Pidum Kejagung. Tim JPU Kejari Karawang terbukti menunda pembacaan tuntutan pidana hingga empat kali dengan alasan rencana tuntutan (rentut) dari Kejati Jabar belum turun.
"Padahal, rentut baru diajukan dari kepala Kejari Karawang ke Kejati Jabar pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jabar 29 Oktober 2021. Persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per 3 November 2021. Namun, pembacaan tuntutan pidana oleh JPU pada 11 November 2021," ungkap Leonard.