ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Kuasa Hukum Bersyukur Kasus Istri Omeli Suami Diambilalih Kejagung

Antonio • 16 November 2021 08:41
Bekasi: Iwan Kurniawan, Penasehat Hukum Valencya, ibu di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, angkat bicara mengenai pengambilalihan kasus yang ditanganinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
Kejagung mengambilalih kasus setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana melakukan eksaminasi khusus.
 
Iwan menyambut baik kabar pengambilalihan kasus tersebut. "Bagus lah," katanya dihubungi Medcom.id, Selasa, 16 November 2021 pagi.

Dia mengharapkan agar Valencya mendapatkan keadilan pada kasus KDRT Psikis tersebut.
 
"Yang penting bagi kami agar mendapatkan keadilan bagi ibu Valencya," ujarnya.
 
Baca juga: Bak Sinetron, Pengacara Hamburkan Uang di Depan Polisi
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terdakwa Valencya alias Nengsy Lim terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching, di Karawang, Jawa Barat (Jabar).
 
Hal ini dilakukan setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana membuat eksaminasi khusus.
 
"Akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin, 15 November 2021.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan