Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

5 Fakta Kasus Istri Marahi Suami Mabuk dan Dituntut 1 Tahun Bui, Ini Kronologi hingga Kontroversinya

Sri Yanti Nainggolan • 16 November 2021 12:25

4. Kejagung ambil alih kasus

Kejagung mengambil alih perkara KDRT psikis terdakwa Valencya alias Nengsy Lim terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.
 
"Akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran virtual dari Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 November 2021.
 
Baca: Kejagung Sebut Tuntutan 1 Tahun Penjara Terhadap Valencya Tidak Peka

Menurut dia, eksaminasi perkara Valencya dilakukan sejak Senin pagi sampai sore sebagai bentuk program quick wins. Kegiatan itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan jaksa dari Kejati Jawa Barat, Kejari Karawang, dan tim JPU. 
 
Selain itu, proses penuntutan dinilai mendobrak beberapa pedoman. Hal ini meliputi Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, maupun Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara. 
 
"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," sebut Leonard.

5. Jaksa kasus istri diomeli suami akan diperiksa

Kejagung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, juga akan menjalankan pemeriksaan fungsional terhadap para jaksa yang menangani perkara tersebut. Asisten tindak pidana umum Kejati Jabar untuk sementara ditarik ke Kejagung.
 
"Guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," jelas Leonard. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan