Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Kejagung Sebut Tuntutan 1 Tahun Penjara Terhadap Valencya Tidak Peka

Tri Subarkah • 16 November 2021 01:37
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksaminasi tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim. Dia terancam penjara dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada mantan suaminya, Chan Yu Ching, yang pulang dalam keadaan mabuk.
 
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidum) Fadil Zumhana membuat eksaminasi khusus. Hasil eksaminasi khusus menyatakan tahapan prapenuntutan sampai penuntutan perkara itu tidak memiliki sense of crisis.
 
"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik Kejaksaan Negeri (Kejari Karawang) maupun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 November 2021.

Baca: Tuntutan Jaksa Terhadap Istri Omeli Suami Dinilai Memaksakan
 
Sebanyak sembilan jaksa Kejari Karawang, Kejati Jabar, serta jaksa penuntut umum (JPU) diperiksa di Gedung JAM-Pidum Kejagung. Tim JPU Kejari Karawang terbukti menunda pembacaan tuntutan pidana hingga empat kali dengan alasan rencana tuntutan (rentut) dari Kejati Jabar belum turun.
 
"Padahal rentut baru diajukan dari kepala Kejari Karawang ke Kejati Jabar pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jabar tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021. Namun, pembacaan tuntutan pidana oleh JPU pada tanggal 11 November 2021," ungkap Leonard.
 
Saat ini, perkara itu dikendalikan langsung JAM-Pidum. Hal itu dilakukan karena kasus ini telah menarik perhatian masyarakat. Selain itu, para jaksa yang menangani perkara tersebut akan diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was).
 
"Khusus terhadap asisten tindak pidana umum Kejati Jabar untuk sementara ditarik ke Kejagung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh JAM-Was," jelas Leonard.
 
Pada Kamis 11 November 2021, JPU menuntut Valencya dengan pidana penjara satu tahun di Pengadilan Negeri Karawang. Tuntutan dijatuhkan karena Valencya dinilai melakukan KDRT psikis terhadap Chan Yung Ching, mantan suaminya. 
 
Dalam persidangan, Valencya mengaku marah karena Chan Yung Ching kerap pulang dalam keadaan mabuk. Selain itu, Chan disebut jarang pulang ke rumah. JPU menilai Valencya telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan