ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Tuntutan Jaksa Terhadap Istri Omeli Suami Dinilai Memaksakan

Antonio • 15 November 2021 21:43
Bekasi: Iwan Kurniawan, Pengacara Valencya, menilai bahwa tuntutan jaksa kepada kliennya yang marah kepada suaminya yang mabuk memaksakan.
 
Irwan menyampaikan hal itu menannggapi tuntutan 1 tahun penjara kepada kliennya atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis. Menurut Irwan masih terdapat tuntutan lain selain hukuman pidana. Seperti pembayaran denda Rp9 juta.
 
"Ini kan sebetulnya kalau undang-undang psikis ini maksimal kan 3 tahun, di situ ada kurungan atau denda Rp9 juta. Kalau tanggapannya, menurut saya tuntutan jaksa terlalu memaksakan kehendak, ini harusnya bisa diselesaikan sebelum masuk persidangan," kata Irwan kepada Medcom.id, Senin, 15 November 2021.

Baca: Omelan Istri ke Suami yang Mabuk Disebut Bukan Ancaman Psikis
 
Dia yakin bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan pidana. Meskipun kata dia kliennya tidak mengeluarkan kata-kata kasar. "Terbukti menggunakan kata-kata kasar, tapi bukan berarti perbuatan pidana," jelas Irwan.
 
Sebelumnya Valencya, 45, menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya, Chan Yu Ching. Dia dituntut 1 tahun penjara dalam sidang kasus KDRT psikis di Pengadilan Karawang pada Kamis, 11 November 2021.
 
Valencya dituntut melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan