Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencatat bakal pasangan calon kepala daerah perorangan atau independen terdapat di 8 kabupaten/kota di Jatim. Dari jumlah itu, tiga di antaranya dinyatakan tak memenuhi syarat sedangkan 5 sisanya diterima.
"Tiga dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. Yakni Kabupaten Bondowoso, Kota Kediri, dan Kota Surabaya," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Choirul Umam, Selasa, 14 Mei 2024.
Sementara lima daerah sianya, lanjutnya, dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan. Meski demikian, kata dia, masih harus dilakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
"Lima diterima, yaitu Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kota Probolinggo, dan untuk Kota Malang ini ada dua orang yang daftar dan menyerahkan calon perorangan," katanya.
Umam mengatakan untuk enam calon pasangan perseorangan di lima daerah, saat ini sedang dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU setempat sampai 9 Mei.
"Setelah itu akan dilakukan ferivikasi faktual untuk menentukan lolos tidaknya calon Perseorangan itu sebagai calon di Pilkada atau tidak," ujarnya.
Sementara untuk calon perseorangan di Pilgub Jatim nihil sampai pukul 23.59 WIB, Minggu, 12 Mei.
"Dari rentang waktu itu tidak ada satupun yang terdaftar sebagai calon independen atau perseorangan. Kita sudah tunggu sampai pukul 23.59 WIB kemarin tidak ada yang daftar," jelasnya.
Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencatat bakal pasangan calon kepala daerah perorangan atau independen terdapat di 8 kabupaten/kota di Jatim. Dari jumlah itu, tiga di antaranya dinyatakan
tak memenuhi syarat sedangkan 5 sisanya diterima.
"Tiga dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. Yakni Kabupaten Bondowoso, Kota Kediri, dan Kota Surabaya," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Choirul Umam, Selasa, 14 Mei 2024.
Sementara lima daerah sianya, lanjutnya, dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan. Meski demikian, kata dia, masih harus dilakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
"Lima diterima, yaitu Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kota Probolinggo, dan untuk Kota Malang ini ada dua orang yang daftar dan menyerahkan calon perorangan," katanya.
Umam mengatakan untuk enam calon pasangan perseorangan di lima daerah, saat ini sedang dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU setempat sampai 9 Mei.
"Setelah itu akan dilakukan ferivikasi faktual untuk menentukan lolos tidaknya calon Perseorangan itu sebagai calon di Pilkada atau tidak," ujarnya.
Sementara untuk calon perseorangan di Pilgub Jatim nihil sampai pukul 23.59 WIB, Minggu, 12 Mei.
"Dari rentang waktu itu tidak ada satupun
yang terdaftar sebagai calon independen atau perseorangan. Kita sudah tunggu sampai pukul 23.59 WIB kemarin tidak ada yang daftar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)