Pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira daftar sebagai bacalon melalui jalur independen. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira daftar sebagai bacalon melalui jalur independen. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Satu Pasangan Daftar ke KPU Kabupaten Tangerang Lewat Jalur Independen

Hendrik Simorangkir • 14 Mei 2024 05:08
Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mencatat hanya ada satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari jalur perseorangan atau independen. Berkas tersebut berasal dari pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira yang diduga telah membawa lebih dari syarat dukungan.
 
"Sejauh ini kita baru menerima satu bakal calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan. Tapi kami verifikasi berkas itu," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, Senin, 13 Mei 2024.
 
Baca: Pilwakot Solo 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen
 
Menurut Umar, mereka dapat mengumpulkan 152.999 dukungan yang dibuktikan dengan menyerahkan bukti kartu tanda penduduk (KTP) kepada KPU Kabupaten Tangerang pada saat melakukan pendaftaran.
 
"Untuk jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Kabupaten Tangerang sendiri berjumlah 2.353.825 juta, jadi kita ambil dari 6,5 persennya dan total persyaratan yang harus di penuhi oleh bakal calon independen 152.999 dukungan," jelasnya.

Sementara bakal calon Bupati Kabupaten Tangerang, Zulkarnain, mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Tangerang dan ingin berpartisipasi pada Pilkada 2024. Ia mengaku telah mendapat dukungan sebanyak 158 ribu orang untuk memenuhi dokumen syarat bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang.
 
"Sudah sesuai persyaratan, kami sudah mengumpulkan kurang lebih 158 ribu dukungan, dan ini langkah yang baik. Kami meminta dukungannya ke semua pihak," kata Zulkarnain.
 
Zulkarnain menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal pelaksanaan verifikasi faktual ke lapangan dan hasil dari verifikasi administrasi.
 
"Nanti tinggal nunggu jadwal verifikasi untuk tahapan selanjutnya," ungkapnya.
 
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, pasangan calon harus menyerahkan tiga jenis dokumen saat penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Dari masing-masing dokumen, yang akan diserahkan oleh pasangan bakal calon perseorangan langsung diperiksa dan disesuaikan dengan aplikasi Silon KPU.
 
Sementara, berdasarkan tahapan, pendaftaran jalur perseorangan telah dimulai 8-13 Mei 2024, dilanjutkan proses verifikasi administrasi berkas bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan