Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mencatat tidak ada pendaftar bakal calon wali kota pada Pilkada 2024 jalur independen atau perseorangan. Diduga sepinya minat pencalonan dari jalur tersebut lantaran syarat batas minimal dukungan.
Pencalonan dari jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan batas minimal dukungan sebanyak 88.541 kartu tanda penduduk (KTP) yang disertai surat pernyataan dukungan dari warga Kota Tangerang.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis, Rustana Hasan, mengatakan pencalonan dari jalur perseorangan dalam syarat minimal dukungan tersebut nantinya akan digunakan bakal calon untuk melakukan pendaftaran maju dalam Pilkada Kota Tangerang.
"Sampai akhir waktu yang telah ditetapkan, tidak ada satupun bakal calon yang mendaftar sekaligus menyerahkan syarat minimal dukungan dari jalur perseorangan. Mungkin alasannya syarat minimal dukungan," kata Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis, Rustana Hasan, Selasa, 14 Mei 2024.
Rustana menuturkan tidak ada perpanjangan waktu atau membuka pendaftaran ulang dari jalur perseorangan tersebut. Selama tahapan pendaftaran, pihaknya telah menggencarkan sosialisasi tahapan pilkada di seluruh wilayah setempat.
Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mencatat tidak ada pendaftar bakal calon wali kota pada
Pilkada 2024 jalur independen atau perseorangan. Diduga sepinya minat pencalonan dari jalur tersebut lantaran syarat batas minimal dukungan.
Pencalonan dari jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan batas minimal dukungan sebanyak 88.541 kartu tanda penduduk (KTP) yang disertai surat pernyataan dukungan dari warga Kota Tangerang.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis, Rustana Hasan, mengatakan pencalonan dari jalur perseorangan dalam syarat minimal dukungan tersebut nantinya akan digunakan bakal calon untuk melakukan pendaftaran maju dalam Pilkada Kota Tangerang.
"Sampai akhir waktu yang telah ditetapkan, tidak ada satupun bakal calon yang mendaftar sekaligus menyerahkan syarat minimal dukungan dari jalur perseorangan. Mungkin alasannya syarat minimal dukungan," kata Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis, Rustana Hasan, Selasa, 14 Mei 2024.
Rustana menuturkan tidak ada perpanjangan waktu atau membuka pendaftaran ulang dari jalur perseorangan tersebut. Selama tahapan pendaftaran, pihaknya telah menggencarkan sosialisasi tahapan pilkada di seluruh wilayah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)