Diupah Rp40 Juta, Mahasiswa di Aceh Jadi Kurir Sabu
Fajri Fatmawati • 17 September 2020 16:01
Banda Aceh: Dua mahasiswa, IN, 23, dan ZH, 23, asal Bireun, Aceh, ditangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, di Bandara Sultan Inskandar Muda (SIM) Aceh. Dua mahasiswa itu menyelundupkan satu kilogram sabu.
"Keduanya kedapatan menyeludupkan narkoba jenis sabu pada 23 Agustus 2020, sekitar pukul 08.30 WIB," kata Trisno, Kamis, 17 September 2020.
Trisno mengungkapkan, kedua tersangka terlibat jaringan penyeludupan sabu lintas provinsi dan internasional. Dari kedua tersangka, disita satu kilogram sabu.
"Cara kedua tersangka menyeludupkan sabu menggunakan sendal jepit yang telah dimoditifikasi. Sabu tersebut hendak dikirim ke Jambi," ujarnya.
Baca: Sabu 13 Kg Diselundupkan via Bus AKAP
Dia menyebut, dua tersangka merupakan kurir sabu. Masing-masing sendal jepit berisi 250 gram sabu.
"Dua tersangka lain yang ditangkap berinisial JN juga berjenis kelamin perempuan. JN ditangkap di Bireun, sementara satu lagi berjenis kelamin laki-laki berinisial MF berhasil diamankan di Samahani, Aceh Besar," ucap Trisno.
JN berperan mencari kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut dengan upah 10 juta. Pihaknya masih mencari pemilik sabu, inisial MD.
"Motifnya ya ekonomi alasannya. Mereka diupah Rp 40 juta," ungkap Trisno.
Trisno menyebutkan, para tersangka sudah tiga kali mengirimkan narkoba ke luar daerah. Sebelumnya mereka membawa sabu dari Bireun ke Medan dengan jalur darat, kemudian naik pesawat dan mengirimnya ke Lampung.
"Modusnya juga sama, dengan menyeludupkan sabu ke dalam sendal," tambah Trisno.
Baca: Penyelundupan 38 Kg Sabu ke Aceh Digagalkan
Sementara itu, pada September 2020, didapati dua kasus serupa yakni menyeludupkan sabu di dalam sepatu. Sabu hendak dibawa ke Jakarta oleh MF dan YG.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku hampir-hampir sama, hanya dengan media berbeda," tutur Trisno.
Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki berasal dari Kabupaten Pidie, dengan barang bukti sabu satu kilo gram. SY dan HSZ memperoleh barang tersebut dari HD dan akan dibawa ke Jakarta.
"Namun saat dibandara SIM, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sabu tersebut," jelasnya.
Mereka dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkoba pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat 2 dari Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Mahasiswi di Aceh ditangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, selundupkan sabu ke jambi dengan upah 40 juta. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Dia menyebut, dua tersangka merupakan kurir sabu. Masing-masing sendal jepit berisi 250 gram sabu.
"Dua tersangka lain yang ditangkap berinisial JN juga berjenis kelamin perempuan. JN ditangkap di Bireun, sementara satu lagi berjenis kelamin laki-laki berinisial MF berhasil diamankan di Samahani, Aceh Besar," ucap Trisno.
JN berperan mencari kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut dengan upah 10 juta. Pihaknya masih mencari pemilik sabu, inisial MD.
"Motifnya ya ekonomi alasannya. Mereka diupah Rp 40 juta," ungkap Trisno.
Trisno menyebutkan, para tersangka sudah tiga kali mengirimkan narkoba ke luar daerah. Sebelumnya mereka membawa sabu dari Bireun ke Medan dengan jalur darat, kemudian naik pesawat dan mengirimnya ke Lampung.
"Modusnya juga sama, dengan menyeludupkan sabu ke dalam sendal," tambah Trisno.
Baca: Penyelundupan 38 Kg Sabu ke Aceh Digagalkan