Mahasiswa ditangkap karena menyelundupkan sabu. Medcom.id/Fajri Fatmawati
Mahasiswa ditangkap karena menyelundupkan sabu. Medcom.id/Fajri Fatmawati

Diupah Rp40 Juta, Mahasiswa di Aceh Jadi Kurir Sabu

Fajri Fatmawati • 17 September 2020 16:01

Sementara itu, pada September 2020, didapati dua kasus serupa yakni menyeludupkan sabu di dalam sepatu. Sabu hendak dibawa ke Jakarta oleh MF dan YG. 
 
"Modus yang dilakukan oleh pelaku hampir-hampir sama, hanya dengan media berbeda," tutur Trisno.
 
Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki berasal dari Kabupaten Pidie, dengan barang bukti sabu satu kilo gram. SY dan HSZ memperoleh barang tersebut dari HD dan akan dibawa ke Jakarta.

"Namun saat dibandara SIM, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sabu tersebut," jelasnya.
 
Mereka dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkoba pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat 2 dari Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai  20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
 
Mahasiswi di Aceh ditangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, selundupkan sabu ke jambi dengan upah 40 juta. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan