Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

Fakta-fakta Seputar Kasus Bapak Perkosa 3 Anak Kandung di Luwu Timur

Patrick Pinaria • 09 Oktober 2021 18:24
 

1. Polisi Didesak untuk Membuka Kembali Kasus Pemerkosaan 3 Anak

Salah satu pihak yang mendesak keras polisi untuk membuka kasus pemerkosaan ini adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Mereka menilai ada kejanggalan ketika pertama kali kasus ini diselidiki polisi.
 
Kuasa Hukum korban, Rezky Pratiwi, mengatakan pemeriksaan kasus tersebut saat ibu korban melaporkan sejak awal di P2TP2A Luwu Timur sudah tidak profesional. Bahkan tindakan P2TP2A Luwu Timur diduga melakukan maladministrasi.
 
"Memang ada proses pendampingan yang kami anggap berpihak sehingga asesmen tidak objektif. Sayangnya itu yang dipakai oleh penyidik untuk menghentikan penyelidikan," kata Rezky di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 7 Oktober 2021.

Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan selanjutnya oleh penyidik Polres Luwu Timur, ibu ketiga korban dinilai memiliki gangguan psikologis dan pihak kepolisian juga tidak menemukan bekas luka di ketiga korban. Hal tersebut berbading terbalik dengan temuan LBH.
 
Dia juga menjelaskan penyelidikan terhadap kasus ini tidak ada pemeriksaan saksi lain selain ibu korban, tiga korban, dan terlapor yang juga merupakan ayah kandung korban. Bahkan saat tiga anak yang jadi korban tidak didampingi saat menjalani pemeriksaan.
 
"Anaknya tidak didampingi oleh orang tua pada saat diperiksa dan juga tidak ada pendamping lain. Baik itu pengacara dan lainnya," ungkapnya.
 
Desakan juga dilakukan oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Mereka berharap kasus ini bisa kembali dibuka dan pelakunya harus diganjar hukuman berat.
 
“Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum berat,” kata Deputi V KSP bidang Politik, Hukum, Hankam, HAM dan Antikorupsi serta Reformasi Birokrasi Jaleswari Pramodhawardani.
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan