Fakta-fakta Seputar Kasus Bapak Perkosa 3 Anak Kandung di Luwu Timur
Patrick Pinaria • 09 Oktober 2021 18:24
Jakarta: Publik sedang dihebohkan dengan kasus pemerkosaan ayah terhadap ketiga anak kandung di Kecamatan Maili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Meski sudah terjadi dua tahun lalu, kasus ini kembali heboh karena dihentikan pihak kepolisian wilayah setempat.
Kasus pemerkosaan ayah terhadap anaknya tersebut terungkap pada 2019. Polres Luwu Timur memproses kasus itu.
Serangkaian prosedur hukum dilakukan Polres Luwu Timur. Dimulai dari menjalani visum et Repertum (VER) hingga pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur terhadap tiga korban.
Namun, menurut pihak Polres Luwu, tidak ada bukti yang cukup ditemukan dari hasil-hasil pemeriksaan tersebut. Hingga akhirnya, mereka menghentikan kasus ini.
Masih ada fakta-fakta lainnya mengenai kasus pemerkosaan ayah terhadap 3 anaknya. Berikut yang sudah dirangkum Medcom.id:
1. Polisi Didesak untuk Membuka Kembali Kasus Pemerkosaan 3 Anak
Salah satu pihak yang mendesak keras polisi untuk membuka kasus pemerkosaan ini adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Mereka menilai ada kejanggalan ketika pertama kali kasus ini diselidiki polisi.
Kuasa Hukum korban, Rezky Pratiwi, mengatakan pemeriksaan kasus tersebut saat ibu korban melaporkan sejak awal di P2TP2A Luwu Timur sudah tidak profesional. Bahkan tindakan P2TP2A Luwu Timur diduga melakukan maladministrasi.
"Memang ada proses pendampingan yang kami anggap berpihak sehingga asesmen tidak objektif. Sayangnya itu yang dipakai oleh penyidik untuk menghentikan penyelidikan," kata Rezky di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 7 Oktober 2021.
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan selanjutnya oleh penyidik Polres Luwu Timur, ibu ketiga korban dinilai memiliki gangguan psikologis dan pihak kepolisian juga tidak menemukan bekas luka di ketiga korban. Hal tersebut berbading terbalik dengan temuan LBH.
Dia juga menjelaskan penyelidikan terhadap kasus ini tidak ada pemeriksaan saksi lain selain ibu korban, tiga korban, dan terlapor yang juga merupakan ayah kandung korban. Bahkan saat tiga anak yang jadi korban tidak didampingi saat menjalani pemeriksaan.
"Anaknya tidak didampingi oleh orang tua pada saat diperiksa dan juga tidak ada pendamping lain. Baik itu pengacara dan lainnya," ungkapnya.
Desakan juga dilakukan oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Mereka berharap kasus ini bisa kembali dibuka dan pelakunya harus diganjar hukuman berat.
“Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum berat,” kata Deputi V KSP bidang Politik, Hukum, Hankam, HAM dan Antikorupsi serta Reformasi Birokrasi Jaleswari Pramodhawardani.
2. Polisi Menyebut Penghentian Kasus Perkosa 3 Anak Sesuai Prosedur
Penghentian kasus pemerkosaan bapak terhadap tiga anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dipastikan sesuai prosedur. Penyidik diawasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selama menangani kasus itu.
"Apa yang telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur ketika penyidik menangani satu kasus perkara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Rusdi mengatakan dari hasil gelar perkara, penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat bapak tiga korban dalam kasus pencabulan itu. Namun, Rusdi menegaskan akan menindak anggota jika melanggar prosedur saat melakukan penyelidikan. Propam terus mengawasi kerja penyidik.
"Tentunya apabila memang ada hal-hal di luar daripada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan anggota ya tentunya akan dikoreksi tindakan itu," ujar Rusdi.
3. Tim Kemen PPPA Kumpulkan Fakta Kasus Pemerkosaan 3 Anak
Tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) diturunkan langsung ke Sulawesi Selatan untuk mencari fakta-fakta terkait kasus dugaan radupaksa tiga anak oleh ayah kandungnya sendiri.
"Saat ini kami belum bisa beri keterangan lebih lanjut, karena masih proses awal," kata Tim Leader Kemen PPPA, Taufan, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Dari website resmi Kementerian PPPA tim tersebut diturunkan untuk melakukan pengecekan fakta-fakta terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu merupakan instruksi langsung dari Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.
Bintang menilai bahwa kasus yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius (serious crime), di mana penanganan terhadap korban dan pelaku harus mendapat perhatian serius dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.
"Yang jelas, Pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," ujarnya.
4. Bareskrim Polri Utus Tim Usut Kasus Bapak Perkosa 3 Anak di Luwu
Bareskrim Polri mengerahkan tim asistensi untuk mengusut kasus bapak perkosa tiga. Tim bakal mendapingi penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Timur.
"Hari ini tim asistensi wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Argo memastikan tim akan bekerja profesional. Perkara berpotensi kembali dibuka bila penyidik menemukan bukti baru.
"Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Jakarta: Publik sedang dihebohkan dengan kasus
pemerkosaan ayah terhadap ketiga anak kandung di Kecamatan Maili, Kabupaten Luwu Timur,
Sulawesi Selatan. Meski sudah terjadi dua tahun lalu, kasus ini kembali heboh karena dihentikan pihak
kepolisian wilayah setempat.
Kasus
pemerkosaan ayah terhadap anaknya tersebut terungkap pada 2019. Polres Luwu Timur memproses kasus itu.
Serangkaian prosedur hukum dilakukan Polres Luwu Timur. Dimulai dari menjalani visum et Repertum (VER) hingga pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur terhadap tiga korban.
Namun, menurut pihak Polres Luwu, tidak ada bukti yang cukup ditemukan dari hasil-hasil pemeriksaan tersebut. Hingga akhirnya, mereka menghentikan kasus ini.
Masih ada fakta-fakta lainnya mengenai kasus pemerkosaan ayah terhadap 3 anaknya. Berikut yang sudah dirangkum
Medcom.id: