Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengungkapkan peristiwa ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari Rumah Sakit Panti Wilasa Semarang tentang adanya anak yang meninggal dengan tidak wajar. Laporan ini diterima polisi pada Selasa, 17 Oktober 2023.
“Ada korban anak meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di mana ditemukan luka pada bagian kemaluan dan bagian anus," kata Donny, dikutip dari Antara, Jumat, 20 Oktober 2023.
Baca juga: Oknum Polisi di Makassar Diduga Memerkosa, Korban: 10 Kali |
Paman Korban Diamankan Polisi
Polisi kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan menginterogasi tiga orang anggota keluarga korban, yakni ayah, ibu, serta paman korban yang tinggal bersama korban.Kecurigaan polisi berada pada A, paman korban. Lalu, polisi semakin curiga ketika A menghindari pemeriksaan dengan alasan pemakanan korban. A lantas ditangkap ketika berada di pemakaman.
“Pelaku A diamankan saat pemakaman korban. Lakukan langkah interogasi terhadap masing-masing. Kemudian kami dari Satuan Reskrim mengungkap kasus ini telah terjadi tindak pidana cabul yang dilakukan pada akhir Agustus sampai terakhir Sabtu 14 Oktober di Gayamsari,” ujar Donny.
Baca juga: Miris! Bocah di Serang Diperkosa Bergilir Usai Dicekoki Miras |
Terpengaruh Film Porno
Donny menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di kamar kakek korban saat tidak ada orang. Tidak hanya sekali, A melakukan aksi bejatnya sebanyak 7 kali dari akhir Agustus sampai Sabtu, 14 Oktober.“Sudah sejak Agustus, terakhir kali dilakukan pada 14.Oktober 2023,” jelas Donny.
Pelaku mengaku bahwa ia nekat memperkosa keponakannya sendiri karena terpengaruh oleh film porno yang disaksikannya.
Baca juga: Fakta-Fakta Pria Sekap dan Perkosa Wanita di Jakut, Diduga Ada Korban Lain |
Korban Memiliki Riwayat Penyakit
Korban diketahui memiliki riwayat TBC. Ia juga dalam kondisi sakit ketika pelaku melancarkan aksinya, sehingga kondisinya memburuk. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit pada Sabtu malam dan meninggal dunia.Namun, hingga kini polisi belum menerapkan pasal pembunuhan terhadap tersangka. A dijerat pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan aksi pelaku karena korban juga memiliki penyakit TBC, tunggu hasil dokter," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News