Berikut ini fakta-fakta kasusnya:
Baru Kenal 3 Minggu
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan korban dan pelaku baru mengenal semalam 3 minggu dari aplikasi kencan. Pelaku yang berprofesi sebagai instruktur fitness kemudian mengajak korban bertemu.“Mulanya korban hanya diajak bertemu, kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam, korban dipaksa ikut ke apartemennya,” ungkap Binsar kepada awak media di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat, 13 Oktober 2023.
Baca juga: Mahasiswi di Bali Diperkosa Tukang Pijat, Pelaku Ditangkap Polisi |
Korban Diancam dan Diintimidasi
Di apartemennya, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan. Karena korban menolak, pelaku lantas mengancam korban dan mengintimidasinya hingga korban ketakutan dan pasrah."Mulai muncul ancaman, korban ketakutan dan pasrah dilakukan tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut," kata Binsar.
F tidak melakukan aksi bejatnya sekali, melainkan dua kali. Pelaku kembali memaksa korban melakukan hubungan intim di pagi harinya.
Baca juga: Kurir Paket di Tangerang Ditangkap usai Perkosa Pelajar SMP 15 Kali |
Korban Disekap dan Menghubungi Call Center 110
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menyebutkan korban sempat disekap di apartemen tempat kejadian perkara. Saar pelaku lengah, korban langsung menghubungi ibunya untuk meminta bantuan."Setelah ada timing waktu saat tersangka ini mengambil makanan di bawah, korban lalu menghubungi ibu kandung korban," ujar Gede.
Setelahnya, ibu korban meminta tolong kepada majikannya dan sang majikan menghubungi call center 110. Tak lama kemudian, polisi mendatangi apartemen pelaku serta menangkapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan di Pademangan |
Diduga Ada Korban Lain
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku tidak hanya merayu atau mengajak bertemu korban saja. Tetapi, ada sejumlah wanita lain. Polisi menduga ada korban lain selain T.“Setelah kami cek di HP pelaku, ternyata pelaku tidak hanya melakukan rayuan ataupun ajakan ajakan hanya kepada korban, namun ada beberapa wanita pernah juga dilakukan hal tersebut,” ujar Gusti.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau Pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News