Jakarta: Polisi menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan pelaku menyekap dan memerkosa seorang perempuan.
"Korban TN, berkenalan dengan pelaku berinisial D, melalui aplikasi. Kemudian korban diajak oleh pelaku ke apartemen milik pelaku di Mansion Greenfield Tower Gloria di Pademangan Timur," kata Binsar di Mapolsek Pademangan, Jumat, 13 Oktober 2023.
Polisi sebelumnya mendapat laporan dari ibu korban melalui call center Polri 110. Korban menghubungi ibunya saat pelaku lengah. Kanit Reskrim Pademangan, AKP I Gede Gustiyana, mengatakan korban menghubungi ibunya saat disekap pelaku.
"Korban sempat diintimidasi secara seksual. Awal mula korban hanya diajak bertemu. Kemudian diajak ngobrol, ketika sudah malam korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya. Di situ sudah diintimidasi secara verbal," kata Gustiyana.
Korban mengalami kekerasan seksual juga dengan cara dipaksa untuk melakukan hubungin intim. Korban sempat menolak, tapi diancam pelaku.
"Muncul ancaman akhirnya korban ketakutan dan korban pasrah, baru lah dilakukan tindakan seksual berikut," ujarnya.
Tak puas dengan kekerasan tersebut, pelaku juga kembali memaksa korban di keesokan paginya untuk melakukan oral. Korban kemudian menunggu pelaku lengah.
"Setelah ada waktu, tersangka sedang mengambil makanan pesanan di bawah, korban langsung menghubungi Ibu kandungnya. Dan langsung informasikan ke 110. Kami bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku dan korban saat itu," kata Gusti.
Tersangka dijerat tentang pidana kekerasan seksual sesuai dengan Pasal 6 Huruf B atau Pasal huruf A Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022 juncto Pasal 285, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Jakarta: Polisi menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual di wilayah Pademangan,
Jakarta Utara. Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan pelaku menyekap dan
memerkosa seorang perempuan.
"Korban TN, berkenalan dengan pelaku berinisial D, melalui aplikasi. Kemudian korban diajak oleh pelaku ke apartemen milik pelaku di Mansion Greenfield Tower Gloria di Pademangan Timur," kata Binsar di Mapolsek Pademangan, Jumat, 13 Oktober 2023.
Polisi sebelumnya mendapat laporan dari ibu korban melalui call center Polri 110. Korban menghubungi ibunya saat pelaku lengah. Kanit Reskrim Pademangan, AKP I Gede Gustiyana, mengatakan korban menghubungi ibunya saat disekap pelaku.
"Korban sempat diintimidasi secara seksual. Awal mula korban hanya diajak bertemu. Kemudian diajak ngobrol, ketika sudah malam korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya. Di situ sudah diintimidasi secara verbal," kata Gustiyana.
Korban mengalami kekerasan seksual juga dengan cara dipaksa untuk melakukan hubungin intim. Korban sempat menolak, tapi diancam pelaku.
"Muncul ancaman akhirnya korban ketakutan dan korban pasrah, baru lah dilakukan tindakan seksual berikut," ujarnya.
Tak puas dengan kekerasan tersebut, pelaku juga kembali memaksa korban di keesokan paginya untuk melakukan oral. Korban kemudian menunggu pelaku lengah.
"Setelah ada waktu, tersangka sedang mengambil makanan pesanan di bawah, korban langsung menghubungi Ibu kandungnya. Dan langsung informasikan ke 110. Kami bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku dan korban saat itu," kata Gusti.
Tersangka dijerat tentang pidana kekerasan seksual sesuai dengan Pasal 6 Huruf B atau Pasal huruf A Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022 juncto Pasal 285, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)