Tangerang: Seorang anak di bawah umur diperkosa tiga pria yang dianggap temannya di lapangan bola di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Korban diperkosa setelah dicekoki minuman keras hingga tidak terperdaya.
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga pelaku berinisial AR, 23, dan MI, 20, dan RH.
"Pada malam itu, korban sedang bancakan di rumah temannya, saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan dua pria temannya itu," ujar Wiwin, Selasa, 17 Oktober 2023.
Wiwin menuturkan korban dibawa ke daerah Kecamatan Cikande kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras. Dalam kondisi teler, korban kemudian dibawa menggunakan motor ke pinggir lapangan lalu diperkosa secara bergiliran.
"Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam," ucap dia.
Pada Senin, 5 Juni 2023, sekira pukul 00.30 WIB, tersangka MI datang ke rumah AR lalu membawa korban ke bengkelnya. Di tempat tersebut korban disetubuhi oleh tersangka MI.
"Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan aib yang dialaminya kepada orang tuanya. Setelah mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum," jelasnya.
Berbekal visum serta pemeriksaan korban dan saksi, personel Unit PPA langsung bergerak mencari para pelaku. Ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH ditangkap di rumahnya. Ketiganya ditangkap Senin (17 Oktober 2023). Motif dari peristiwa asusila ini tidak kuat menahan nafsu," katanya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Tangerang: Seorang anak di bawah umur
diperkosa tiga pria yang dianggap temannya di lapangan bola di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Korban diperkosa setelah dicekoki minuman keras hingga tidak terperdaya.
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga pelaku berinisial AR, 23, dan MI, 20, dan RH.
"Pada malam itu, korban sedang bancakan di rumah temannya, saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan dua pria temannya itu," ujar Wiwin, Selasa, 17 Oktober 2023.
Wiwin menuturkan korban dibawa ke daerah Kecamatan Cikande kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras. Dalam kondisi teler, korban kemudian dibawa menggunakan motor ke pinggir lapangan lalu diperkosa secara bergiliran.
"Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam," ucap dia.
Pada Senin, 5 Juni 2023, sekira pukul 00.30 WIB, tersangka MI datang ke rumah AR lalu membawa korban ke bengkelnya. Di tempat tersebut korban disetubuhi oleh tersangka MI.
"Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan aib yang dialaminya kepada orang tuanya. Setelah mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum," jelasnya.
Berbekal visum serta pemeriksaan korban dan saksi, personel Unit PPA langsung bergerak mencari para pelaku. Ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH ditangkap di rumahnya. Ketiganya ditangkap Senin (17 Oktober 2023). Motif dari peristiwa asusila ini tidak kuat menahan nafsu," katanya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)