Bengkulu: Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu menangkap seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya sendiri selama 6 tahun. Pelaku merupakan warga Kelurahan Bentiring,Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam sang anak tidak diberikan uang jajan hingga tidak dibayarkan sekolah. Pelaku menjalankan aksi bejat tersebut sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
“Diakui oleh si pelaku sudah dari kelas 4 SD,” jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Wellywanto Malau, pada tayangan Metro Siang di Metro TV, Senin 8 Agustus 2022.
Pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri yang juga ibu kandung korban. Dia ditangkap polisi saat melakukan aksi bejatnya.
“Baru kemarin malam dia disetubuhi lagi sebelum ditangkap,” kata Wellywanto.
Saat ini polisi tengah melakukan visum kepada korban dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dia ada bentuk ancaman disitu, kita kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” kata Wellywanto. (Annisa Ambarwaty)
Bengkulu: Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu menangkap seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya sendiri selama 6 tahun. Pelaku merupakan warga Kelurahan Bentiring,Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam sang anak tidak diberikan uang jajan hingga tidak dibayarkan sekolah. Pelaku menjalankan aksi bejat tersebut sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
“Diakui oleh si pelaku sudah dari kelas 4 SD,” jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Wellywanto Malau, pada tayangan
Metro Siang di Metro TV, Senin 8 Agustus 2022.
Pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri yang juga ibu kandung korban. Dia ditangkap polisi saat melakukan aksi bejatnya.
“Baru kemarin malam dia disetubuhi lagi sebelum ditangkap,” kata Wellywanto.
Saat ini polisi tengah melakukan visum kepada korban dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dia ada bentuk ancaman disitu, kita kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” kata Wellywanto.
(Annisa Ambarwaty)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)