Kulon Progo: Ratusan daftar calon pemilih untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dicoret. Pencoretan itu menyusul verifikasi temuan dugaan data ganda.
"Saat ini ada data ganda, ada yang karena pindah, alih status, yang itu masih disinkronisasi dengan Dinas Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Hidayatut Thoyyibah, Senin, 15 Juli 2024.
Ada sebanyak 679 pemilih yang dicoret karena tak memenuhi syarat (TMS). Ratusan daftar pemilih itu sempat jadi kecurigaan, diverifikasi, dan disortir bersama sejumlah pihak.
"(Daftar pemilih) yang tidak memenuhi syarat atau TMS ini ada yang sudah meninggal belum ada surat kematian. Ada yang pindah tapi masih dobel, jadi (sempat) dicoret," ujarnya.
Ia mengatakan sejumlah temuan-temuan hasil coklit akan diupayakan penyelesaiannya di tingkat bawah. Sementara, kendala dari aspek petugas diatasi dengan koordinasi sesama petugas di lapangan.
"Persoalan setelah koordinasi dengan PPK, dijawab dengan baik, tidak masalah dan tidak ada temuan," kata dia.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro mengatakan berbagai temuan pengawas di lapangan berupaya langsung dilaporkan. Ia berharap berbagai temuan itu tak jadi kendala dalam proses coklit data pemilih.
"Jadi semua temuan Bawaslu langsung diperbaiki berdasarkan tingkatan, dari PPS, PPK," kata dia.
Hasil Coklit data pemilih di Kabupaten Kulon Progo di atas 70 persen. KPU setempat menarget bisa selesai minggu ketiga Juli 2024. Adapun masa kerja Pantarlih berakhir 25 Juli 2024.
Kulon Progo: Ratusan daftar calon pemilih untuk
Pilkada 2024 di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dicoret. Pencoretan itu menyusul verifikasi temuan dugaan data ganda.
"Saat ini ada data ganda, ada yang karena pindah, alih status, yang itu masih disinkronisasi dengan Dinas Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Hidayatut Thoyyibah, Senin, 15 Juli 2024.
Ada sebanyak 679 pemilih yang dicoret karena tak memenuhi syarat (TMS). Ratusan daftar pemilih itu sempat jadi kecurigaan, diverifikasi, dan disortir bersama sejumlah pihak.
"(Daftar pemilih) yang tidak memenuhi syarat atau TMS ini ada yang sudah meninggal belum ada surat kematian. Ada yang pindah tapi masih dobel, jadi (sempat) dicoret," ujarnya.
Ia mengatakan sejumlah temuan-temuan hasil coklit akan diupayakan penyelesaiannya di tingkat bawah. Sementara, kendala dari aspek petugas diatasi dengan koordinasi sesama petugas di lapangan.
"Persoalan setelah koordinasi dengan PPK, dijawab dengan baik, tidak masalah dan tidak ada temuan," kata dia.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro mengatakan berbagai temuan pengawas di lapangan berupaya langsung dilaporkan. Ia berharap berbagai temuan itu tak jadi kendala dalam proses coklit data pemilih.
"Jadi semua temuan
Bawaslu langsung diperbaiki berdasarkan tingkatan, dari PPS, PPK," kata dia.
Hasil Coklit data pemilih di Kabupaten Kulon Progo di atas 70 persen. KPU setempat menarget bisa selesai minggu ketiga Juli 2024. Adapun masa kerja Pantarlih berakhir 25 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)