Kurir Sabu 10,8 Kg Asal Gresik Divonis Seumur Hidup
Syaikhul Hadi • 16 September 2020 16:52
Sidoarjo: Terdakwa kurir narkoba jenis sabu sebanyak 10,8 kilogram, Dio Angriawan Soebandi, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur. Putusan itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup, denda Rp5 miliar dan subsider satu tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Syamsuddin, Rabu, 16 September 2020.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan terdakwa juga bagian dari jaringan trans nasional berskala besar. Meski terdakwa bukan salah satu penggerak dari jaringan internasional.
Sedangkan hal yang meringankan tidak ada. Menyikapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Moch Ridwan Dermawan, mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim.
Baca: 221 3 Kg Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
Sebelumnya, terdakwa Dio Anggriawan Soebandi, 27, asal Gresik, Jawa Timur, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider dua tahun penjara. Dia kedapatan membawa sabu seberat 10,8 kilogram yang dikemas di dalam teh china.
"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai Rp.5 Miliar, subsidair dua tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Moch. Ridwan Dermawan saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, 19 Agustus 2020.
Dio Anggriawan Soebandi ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim di Terminal II Bandara Internasional Juanda Surabaya, Selasa, 2 Januari 2020. Dia membawa sabu seberat 10,8 kilogram yang dibungkus teh china asal Malaysia. Sabu itu hendak diedarkan di Madura, Jatim.
Sidoarjo: Terdakwa kurir
narkoba jenis sabu sebanyak 10,8 kilogram, Dio Angriawan Soebandi, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur. Putusan itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup, denda Rp5 miliar dan subsider satu tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Syamsuddin, Rabu, 16 September 2020.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan terdakwa juga bagian dari jaringan trans nasional berskala besar. Meski terdakwa bukan salah satu penggerak dari jaringan internasional.
Sedangkan hal yang meringankan tidak ada. Menyikapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Moch Ridwan Dermawan, mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim.
Baca: 221 3 Kg Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan