Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kurir Sabu 10,8 Kg Asal Gresik Divonis Seumur Hidup

Syaikhul Hadi • 16 September 2020 16:52

Sebelumnya, terdakwa Dio Anggriawan Soebandi, 27, asal Gresik, Jawa Timur, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider dua tahun penjara. Dia kedapatan membawa sabu seberat 10,8 kilogram yang dikemas di dalam teh china.
 
"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai Rp.5 Miliar, subsidair dua tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Moch. Ridwan Dermawan saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, 19 Agustus 2020. 
 
Dio Anggriawan Soebandi ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim di Terminal II Bandara Internasional Juanda Surabaya, Selasa, 2 Januari 2020. Dia membawa sabu seberat 10,8 kilogram yang dibungkus teh china asal Malaysia. Sabu itu hendak diedarkan di Madura, Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan