Makassar: Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan meminta agar Pemerintah Kota Makassar segera mencairkan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), sebesar Rp48,8 miliar.
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, bahkan mengancam menunda pembayaran pajak jika dana hibah yang digelontorkan sejak 2020 tak kunjung dicairkan.
"Jika sampai akhir bulan ini dana hibah tidak dicairkan, (pembayaran) pajak Maret kami akan tunda," katanya, usai menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 3 Februari 2021.
Baca juga: 4.000 Guru Palembang Divaksinasi Covid-19 Sebelum April 2021
Anggiat juga menjelaskan, Pemerintah Kota Makassar seharusnya sudah mencairkan dana hibah untuk pemulihan ekonomi itu pada 2020. Apalagi saat ini kondisi perhotelan dan restoran di Kota Makassar sangat lesu.
Tindakan menunda pembayaran pajak semata agar Pemkot Makassar memprioritaskan kebutuhan pelaku usaha restoran dan hotel.
"Tinggal kemauan dari pada Pak PJ (Wali Kota Makassar), agar dana itu bisa tersalurkan. Supaya kami industri yang lagi sakit ini bisa hidup kembali," jelasnya.
Ia menyebut di Kota Makassar ada sebanyak 400 restoran dan 300 hotel. Namun, yang terverifikasi dan memenuhi syarat menerima dana hibah dari kementerian hanya sekitar 80 tempat usaha.
Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Makassar untuk mencairkan dana dengan melakukan diskresi. Terlebih saat ini okupansi hotel hanya sekitar 20 persen.
"Kami sudah ketemu Pak PJ (Penjabat Wali Kota) tapi yang disampaikan SKPD masih urus administrasi. Kalau sampai gagal lagi kita akan ajukan class action," tegas dia.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebelumnya menggelontorkan dana hibah pariwisata bagi hotel dan restoran ke 101 kota se- Indonesia. Salah satu kota yang mendapatkan adalah Kota Makassar.
Dana hibah pariwisata tersebut merupakan bagian rencana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di pada masa pandemi covid-19. Kota Makassar mendapatkan alokasi Rp48,8 miliar dengan kapasitas 70 persen untuk ratusan hotel dan restoran serta sisanya untuk pemerintah daerah dan biaya operasional.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak hotel dan restoran untuk mendapatkan dana hibah itu yakni harus sesuai data base wajib pajak hotel dan restoran 2019, masih berdiri dan beroperasi, hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020.
Makassar: Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan meminta agar Pemerintah Kota Makassar segera mencairkan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), sebesar
Rp48,8 miliar.
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, bahkan mengancam menunda pembayaran pajak jika dana hibah yang digelontorkan sejak 2020 tak kunjung dicairkan.
"Jika sampai akhir bulan ini dana hibah tidak dicairkan, (pembayaran) pajak Maret kami akan tunda," katanya, usai menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 3 Februari 2021.
Baca juga:
4.000 Guru Palembang Divaksinasi Covid-19 Sebelum April 2021
Anggiat juga menjelaskan, Pemerintah Kota Makassar seharusnya sudah mencairkan dana hibah untuk pemulihan ekonomi itu pada 2020. Apalagi saat ini kondisi perhotelan dan restoran di Kota Makassar sangat lesu.
Tindakan menunda pembayaran pajak semata agar Pemkot Makassar memprioritaskan kebutuhan pelaku usaha restoran dan hotel.
"Tinggal kemauan dari pada Pak PJ (Wali Kota Makassar), agar dana itu bisa tersalurkan. Supaya kami industri yang lagi sakit ini bisa hidup kembali," jelasnya.
Ia menyebut di Kota Makassar ada sebanyak 400 restoran dan 300 hotel. Namun, yang terverifikasi dan memenuhi syarat menerima dana hibah dari kementerian hanya sekitar 80 tempat usaha.
Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Makassar untuk mencairkan dana dengan melakukan diskresi. Terlebih saat ini okupansi hotel hanya sekitar 20 persen.