Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, saat memberikan keterangan usai bertemu dengan anggota DPRD Makassar, Rabu, 3 Februari 2021. (Foto: IStimewa)
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, saat memberikan keterangan usai bertemu dengan anggota DPRD Makassar, Rabu, 3 Februari 2021. (Foto: IStimewa)

PHRI Sulsel Ogah Bayar Pajak Sebelum Dana Hibah Cair

Muhammad Syawaluddin • 03 Februari 2021 14:41

"Kami sudah ketemu Pak PJ (Penjabat Wali Kota) tapi yang disampaikan SKPD masih urus administrasi. Kalau sampai gagal lagi kita akan ajukan class action," tegas dia.
 
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebelumnya menggelontorkan dana hibah pariwisata bagi hotel dan restoran ke 101 kota se- Indonesia. Salah satu kota yang mendapatkan adalah Kota Makassar.
 
Dana hibah pariwisata tersebut merupakan bagian rencana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di pada masa pandemi covid-19. Kota Makassar mendapatkan alokasi Rp48,8 miliar dengan kapasitas 70 persen untuk ratusan hotel dan restoran serta sisanya untuk pemerintah daerah dan biaya operasional.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak hotel dan restoran untuk mendapatkan dana hibah itu yakni harus sesuai data base wajib pajak hotel dan restoran 2019, masih berdiri dan beroperasi, hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan