Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, Malaysia. (ANTARA/HO)
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, Malaysia. (ANTARA/HO)

Dua Nelayan Kabupaten Bintan Akan Diadili di Malaysia

Antara • 04 Oktober 2020 09:04
Tanjungpinang: Nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang ditangkap di perairan Tanjung Siang, Johor, akan diadili di Malaysia. Dia ditangkap oleh Anggota Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia,  beberapa waktu lalu.
 
Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Anang Firdaus, mengatakan ada dua nelayan yang ditangkap, yakni seorang nakhoda/kapal dan kru.
 
"Sementara kru kapal akan diserahkan ke pihak Imigrasi setempat karena masuk Malaysia tanpa dokumen," kata Anang saat dihubungi dari Tanjungpinang.

Baca: Pegawai Kejari Labuhan Batu Diduga Meninggal karena Dianiaya
 
Dia menjelaskan nahkoda akan maju ke Pengadilan Kota Tinggi di Malaysia dengan tuduhan pelanggaran Akta Perikanan 1985, berikut barang bukti 100 kilogram ikan dan GPS serta mesin kapal 40 Pk.
 
KJRI telah mengambil sejumlah langkah untuk mendampingi kedua nelayan dimaksud, di antaranya mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemui dua WNI tersebut.
 
Selain itu pihaknya turut melakukan pendekatan kepada APMM, yang mana awalnya Otoritas Maritim Malaysia itu akan mendakwa dua nelayan itu dengan pelanggaran bea dan cukai serta keimigrasin, tapi pada akhirnya  akan didakwa dengan akta perikanan.
 
"Sementara ini proses masih berlangsung. Yang pasti KJRI akan dampingi terus mereka. Kita lihat saja perkembangan besok," jelas Anang.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan