Tanjungpinang: Nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang ditangkap di perairan Tanjung Siang, Johor, akan diadili di Malaysia. Dia ditangkap oleh Anggota Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia, beberapa waktu lalu.
Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Anang Firdaus, mengatakan ada dua nelayan yang ditangkap, yakni seorang nakhoda/kapal dan kru.
"Sementara kru kapal akan diserahkan ke pihak Imigrasi setempat karena masuk Malaysia tanpa dokumen," kata Anang saat dihubungi dari Tanjungpinang.
Baca: Pegawai Kejari Labuhan Batu Diduga Meninggal karena Dianiaya
Dia menjelaskan nahkoda akan maju ke Pengadilan Kota Tinggi di Malaysia dengan tuduhan pelanggaran Akta Perikanan 1985, berikut barang bukti 100 kilogram ikan dan GPS serta mesin kapal 40 Pk.
KJRI telah mengambil sejumlah langkah untuk mendampingi kedua nelayan dimaksud, di antaranya mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemui dua WNI tersebut.
Selain itu pihaknya turut melakukan pendekatan kepada APMM, yang mana awalnya Otoritas Maritim Malaysia itu akan mendakwa dua nelayan itu dengan pelanggaran bea dan cukai serta keimigrasin, tapi pada akhirnya akan didakwa dengan akta perikanan.
"Sementara ini proses masih berlangsung. Yang pasti KJRI akan dampingi terus mereka. Kita lihat saja perkembangan besok," jelas Anang.
Sementara itu Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Buyung Adli, menyampaikan dua nelayan yang ditangkap APMM tersebut merupakan warga Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang. Masing-masing bernama Pendi (43) dan Abdul Gani (35).
Buyung mengemukakan kronologi kejadian berawal Pada 18 September 2020, pukul 02.00 WIB, kedua nelayan berangkat melaut dari Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama.
Adapun perlengkapan yang dibawa, yaitu satelit, handphone, peralatan mancing, fiber, dan kapal pompong (mesin Yanmar 2 SG, kapasitas 2GT, panjang 10 meter).
Namun hingga 22 September 2020, pukul 12.00 WIB, keluarga dari kedua nelayan tersebut belum mendapatkan kabar. Menurutnya mereka hanya kerap melaut selama tiga hari.
"Diduga kedua nelayan tersebut ditangkap/diamankan oleh pihak Maritim Malaysia, karena berdasarkan monitoring berita online Malaysia bahwa kapal patroli Maritim Malaysia menahan kapal nelayan Indonesia sekitar pukul 03.02 WIB sore, di sekitar 14,2 mil laut di Timur Tanjung Siang," jelas Buyung.
Tanjungpinang:
Nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang ditangkap di perairan Tanjung Siang, Johor, akan diadili di Malaysia. Dia ditangkap oleh Anggota Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia, beberapa waktu lalu.
Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Anang Firdaus, mengatakan ada dua nelayan yang ditangkap, yakni seorang nakhoda/kapal dan kru.
"Sementara kru kapal akan diserahkan ke pihak Imigrasi setempat karena masuk Malaysia tanpa dokumen," kata Anang saat dihubungi dari Tanjungpinang.
Baca:
Pegawai Kejari Labuhan Batu Diduga Meninggal karena Dianiaya
Dia menjelaskan nahkoda akan maju ke Pengadilan Kota Tinggi di Malaysia dengan tuduhan pelanggaran Akta Perikanan 1985, berikut barang bukti 100 kilogram ikan dan GPS serta mesin kapal 40 Pk.
KJRI telah mengambil sejumlah langkah untuk mendampingi kedua nelayan dimaksud, di antaranya mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemui dua WNI tersebut.
Selain itu pihaknya turut melakukan pendekatan kepada APMM, yang mana awalnya Otoritas Maritim Malaysia itu akan mendakwa dua nelayan itu dengan pelanggaran bea dan cukai serta keimigrasin, tapi pada akhirnya akan didakwa dengan akta perikanan.
"Sementara ini proses masih berlangsung. Yang pasti KJRI akan dampingi terus mereka. Kita lihat saja perkembangan besok," jelas Anang.