Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, Malaysia. (ANTARA/HO)
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, Malaysia. (ANTARA/HO)

Dua Nelayan Kabupaten Bintan Akan Diadili di Malaysia

Antara • 04 Oktober 2020 09:04

Sementara itu Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Buyung Adli, menyampaikan dua nelayan yang ditangkap APMM tersebut merupakan warga Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang. Masing-masing bernama Pendi (43) dan Abdul Gani (35).
 
Buyung mengemukakan kronologi kejadian berawal Pada 18 September 2020, pukul 02.00 WIB, kedua nelayan berangkat melaut dari Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama.
 
Adapun perlengkapan yang dibawa, yaitu satelit, handphone, peralatan mancing, fiber, dan kapal pompong (mesin Yanmar 2 SG, kapasitas 2GT, panjang 10 meter).

Namun hingga 22 September 2020, pukul 12.00 WIB, keluarga dari kedua nelayan tersebut belum mendapatkan kabar. Menurutnya mereka hanya kerap melaut selama tiga hari.
 
"Diduga kedua nelayan tersebut ditangkap/diamankan oleh pihak Maritim Malaysia, karena berdasarkan monitoring berita online Malaysia bahwa kapal patroli Maritim Malaysia menahan kapal nelayan Indonesia sekitar pukul 03.02 WIB sore, di sekitar 14,2 mil laut di Timur Tanjung Siang," jelas Buyung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan