Tangerang: Polsek Pasar Kemis meringkus tiga pria berinisial EW, 38; M, 43; dan NA, 41, lantaran menggelapkan mobil rental untuk keuntungan pribadi.
"Penipuan dan penggelapan berupa beberapa mobil dengan modus disewa oleh para tersangka dari korban. Kemudian kendaraan tersebut digadaikan melalui penadah kenalan para tersangka," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat, 5 Januari 2024.
Baktiar menuturkan, EW berperan sebagai penyewa dan juga pelaku utama. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah menggelapkan sebanyak puluhan mobil rental yang disewanya.
"M dan NA berperan sebagai pihak yang menggadaikan kepada orang lain. Kalau total pengungkapan sementara ini baru 14 kasus atau 14 mobil, tapi barang bukti yang berhasil disita baru sebanyak 8 mobil pick up, sisanya masih dilakukan pengejaran," katanya.
Baktiar menjelaskan, modusnya EW menyewa mobil dari beberapa rental, dengan durasi peminjaman yang panjang. Setelah mendapatkan mobil, lanjutnya, kemudian pelaku menggadaikannya.
"Modusnya melakukan sewa dalam durasi waktu yang panjang, sekitar 10 hari ke tiap rental. Tersangka pun membayarkan dengan sejumlah uang kemudian mendapatkan STNK dan lepas kunci istilahnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk M dan NA dijerat Pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Karena dua tersangka ini sebagai penadah dan sudah sering melakukan kasus itu berulang kali," ungkapnya.
Tangerang: Polsek Pasar Kemis meringkus tiga pria berinisial EW, 38; M, 43; dan NA, 41, lantaran menggelapkan mobil rental untuk
keuntungan pribadi.
"Penipuan dan penggelapan berupa beberapa mobil dengan modus disewa oleh para tersangka dari korban. Kemudian kendaraan tersebut digadaikan melalui penadah kenalan para tersangka," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat, 5 Januari 2024.
Baktiar menuturkan, EW berperan sebagai penyewa dan juga pelaku utama. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah menggelapkan sebanyak puluhan mobil rental yang disewanya.
"M dan NA berperan sebagai pihak yang menggadaikan kepada orang lain. Kalau total pengungkapan sementara ini baru 14 kasus atau 14 mobil, tapi barang bukti yang berhasil disita baru sebanyak 8 mobil pick up, sisanya masih dilakukan pengejaran," katanya.
Baktiar menjelaskan, modusnya EW menyewa mobil dari beberapa rental, dengan durasi peminjaman yang panjang. Setelah mendapatkan mobil, lanjutnya, kemudian pelaku menggadaikannya.
"Modusnya melakukan sewa dalam durasi waktu yang panjang, sekitar 10 hari ke tiap rental. Tersangka pun membayarkan dengan sejumlah uang kemudian mendapatkan STNK dan lepas kunci istilahnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman
5 tahun penjara.
"Untuk M dan NA dijerat Pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Karena dua tersangka ini sebagai penadah dan sudah sering melakukan kasus itu berulang kali," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)