Bandung: Unit Reskrim Polsek Andir, Kota Bandung, menangkap seorang pelaku perampasan terhadap warga dengan modus mengaku anggota TNI. Pelaku bernama Yosef Sunandar, 37, merampas sejumlah motor dengan cara mengancam dan menuduh para korbannya telah terjerat kasus pidana.
Kapolsek Andir, AKP Gilang Perdana Sasmita, mengatakan salah seorang korban melaporkan aksi perampasan oleh Yosef yang terjadi pada 16 November 2023. Korban bernama Deni Suntana, 21, tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku bersama rekannya berinisial D, di kawasan Garuda, Kota Bandung.
"Setelah memberhentikan, Yosef yang berpakaian TNI kemudian menodongkan senjata api palsu kepada korban. Korban dituduh telah melakukan tindak pidana narkotika oleh pelaku," kata Gilang di Mapolsek Andir, Kota Bandung, Jumat, 22 Desember 2023.
Seketika korban pun panik, Yosef kemudian langsung merangkul korban dan dimasukkan ke dalam mobil. Sementara sepeda motor korban dibawa oleh D, yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Gilang mengatakan korban juga dimintai uang sebesar Rp900 ribu dan ponsel miliknya pun dirampas oleh Yosef. Setelah menuruti semua keinginan pelaku, korban pun diturunkan di tengah jalan.
"Korban diturunkan di Jalan Rajawali Barat, dan pelaku mengatakan 'Nanti datang saja ke Polda'," jelas Gilang.
Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa video rekaman CCTV hingga berhasil menangkap pelaku. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku ternyata sudah berulangkali melakukan aksi serupa di sejumlah titik di Kota Bandung.
"Sudah beberapa kali melakukan tindak pidana tersebut dengan modus yang sama di Kota Bandung. Dan setelah kita cek ke TNI, tidak ada anggota yang bernama Yosef Sunandar ini," jelas Gilang.
Akibat perbuatannya Yosef dijerat Pasal 368 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara di selama 9 tahun.
Bandung: Unit Reskrim Polsek Andir, Kota Bandung, menangkap seorang pelaku
perampasan terhadap warga dengan modus mengaku anggota TNI. Pelaku bernama Yosef Sunandar, 37, merampas sejumlah motor dengan cara
mengancam dan menuduh para korbannya telah terjerat kasus pidana.
Kapolsek Andir, AKP Gilang Perdana Sasmita, mengatakan salah seorang korban melaporkan aksi perampasan oleh Yosef yang terjadi pada 16 November 2023. Korban bernama Deni Suntana, 21, tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku bersama rekannya berinisial D, di kawasan Garuda, Kota Bandung.
"Setelah memberhentikan, Yosef yang berpakaian TNI kemudian menodongkan senjata api palsu kepada korban. Korban dituduh telah melakukan tindak pidana narkotika oleh pelaku," kata Gilang di Mapolsek Andir, Kota Bandung, Jumat, 22 Desember 2023.
Seketika korban pun panik, Yosef kemudian langsung merangkul korban dan dimasukkan ke dalam mobil. Sementara sepeda motor korban dibawa oleh D, yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Gilang mengatakan korban juga dimintai uang sebesar Rp900 ribu dan ponsel miliknya pun dirampas oleh Yosef. Setelah menuruti semua keinginan pelaku, korban pun diturunkan di tengah jalan.
"Korban diturunkan di Jalan Rajawali Barat, dan pelaku mengatakan 'Nanti datang saja ke Polda'," jelas Gilang.
Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa video rekaman CCTV hingga berhasil menangkap pelaku. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku ternyata sudah berulangkali melakukan aksi serupa di sejumlah titik di Kota Bandung.
"Sudah beberapa kali melakukan tindak pidana tersebut dengan modus yang sama di Kota Bandung. Dan setelah kita cek ke TNI, tidak ada anggota yang bernama Yosef Sunandar ini," jelas Gilang.
Akibat perbuatannya Yosef dijerat Pasal 368 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara di selama 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)