Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana, mengatakan keduanya ditangkap saat tiga orang korban melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Sehingga langsung dilakukan penyelidikan.
"Kasus ini cukup besar. Jadi kita lakukan penangkapan terhadap dua orang," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Setelah mendapatkan laporan dan keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Namun saat hendak dilakukan pengembangan terduga pelaku melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
"Kedua pelaku masing-masing berinisial HN, 27 dan AS, 45," ungkapnya.
Baca juga: Pasutri di Tangerang Bobol Bank Pakai 41 KTP Palsu, Berhasil Raup Rp5,1 M |
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para pelaku melakukan aksinya tersebut di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan Sultan Hasanuddin pada 13 dan 30 November 2023, kemudian di jalan Kacong Dg Lalang pada 9 Desember 2023.
Para pelaku dalam menjalankan aksinya dilakukan secara bersama-sama dengan membagi tugas masing-masing. Satu orang menempelkan kertas aduan atau Call Center palsu di mesin ATM.
Setelah itu, memasang alat yang membuat kartu ATM calon korban seperti tertelan sehingga pelaku lain datang dan mempengaruhi korban untuk melaporkan hal itu ke call center yang sebelumnya dipasang pelaku lain.
Usai menelpon Call Center palsu itu, pelaku lain mengarahkan dan memanipulasi korban sehingga menyebutkan nomor pin miliknya. Setelah korban pergi para pelaku kemudian mengambil kartu ATM yang seperti tertelan tadi dan mengambil uang.
"Masing-masing tersangka memiliki cara yang berbeda-beda, ada yang standby di lokasi dan ada juga yang menerima informasi," ujarnya.
Baca juga: Buntut Nasabah Kehilangan Saldo Rp1,4 Miliar, BRI Diadukan ke Polres Malang |
Dari tiga lokasi tersebut, para pelaku mampu mencuri atau mengambil uang para korban hingga RpRp73,3 juta. Namun, aksi tersebut tidak dilakukan hanya dua orang saja. Saat ini pihak kepolisian masih mengejar pelaku lain.
"Masih ada dua pelaku yang dalam pengejaran dan DPO," ujarnya.
Dua pelaku yang ditangkap saat ini berada di Polres Gowa guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya diancam Pasal 363 ayat 1 ke-4e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) JO Pasal 64.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara, dengan denda tilang sebanyak Rp12 miliar," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News