Pengacara para korban penipuan iPhone Rihana Rihani, Odie Hudiyanto. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Pengacara para korban penipuan iPhone Rihana Rihani, Odie Hudiyanto. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Korban Penipuan Rihana Rihani Ajukan Gugatan Perdata Rp16 Miliar

Hendrik Simorangkir • 19 Desember 2023 14:42
Tangerang: Sebanyak 7 korban dari penipuan si kembar Rihana dan Rihani mengajukan gugatan perdata terkait vonis hukuman yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Para korban menggugat Rihana dan Rihani dengan kerugian sebesar Rp16 miliar.
 
Rihana-Rihani telah divonis hukuman penjara masing-masing 4 dan 3 tahun. Keduanya terbukti bersalah oleh PN Tangerang dalam kasus penipuan pre-order iPhone. 
 
"Gugatan itu telah dilayangkan oleh kami sebagai kuasa hukum dari ketujuh korban Rihana dan Rihani. Sidang perdana akan digelar pada 11 Januari 2024," kata pengacara korban, Odie Hudiyanto, Selasa, 19 Desember 2023.
 
Baca: Vonis Hukuman ke Rihana dan Rihani Berbeda
 

Odie menjelaskan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tangerang itu menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan gugatan perdata tersebut. Para korban, lanjutnya, tidak puas dengan putusan pidana tersebut yang dijerat kepada Rihana-Rihani. 

"Harusnya kalau memang si Rihana dan Rihani itu dihukum sekurang-kurangnya di atas 5 tahun, karena jumlah orangnya banyak dan jumlah uangnya pun banyak. Dan Rihana Rihani tidak adanya penyesalan dan minta maaf kepada korban selama persidangan," ungkapnya.
 
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang putusan penipuan kasus jual beli iPhone dengan terdakwa Rihana dan Rihani yang merugikan para korbannya senilai Rp35 miliar. Majelis hakim memutuskan hasilnya dengan putusan yang berbeda terhadap kedua terdakwa tersebut.
 
Sidang yang diketuai oleh Emy Tjahjani Widiastoeti, anggota hakim Indri Murtini, dan Subchi Eko Putro, dengan menghadirkan terdakwa Rihana dan Rihani terpisah yang digelar di ruang 3 PN Tangerang. 
 
Emy yang membacakan agenda itu menyatakan, terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
 
"Memutuskan terdakwa Rihana pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider hukuman penjara 8 bulan," ujar Emy.
 
Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Jaksa menuntut terdakwa Rihana dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar.
 
Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan pre-order iPhone terhadap para resellernya. Dia terbukti telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
 
"Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain," kata majelis hakim.
 
"Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan. Bagaimana terdakwa atas putusan itu, dipikir-pikir atau menerima?" tanya majelis hakim.
 
"Dipikir-pikir yang mulia," jawab Rihani.
 
Si kembar Rihana-Rihani disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan