Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang putusan penipuan kasus jual beli iPhone dengan terdakwa Rihana dan Rihani yang merugikan para korbannya senilai Rp35 miliar. Majelis hakim memutuskan hasilnya dengan putusan yang berbeda terhadap kedua terdakwa tersebut.
Sidang yang diketuai oleh Emy Tjahjani Widiastoeti, anggota hakim Indri Murtini, dan Subchi Eko Putro, dengan menghadirkan terdakwa Rihana dan Rihani terpisah yang digelar di ruang 3 PN Tangerang.
Emy yang membacakan agenda itu menyatakan, terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
"Memutuskan terdakwa Rihana pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider hukuman penjara 8 bulan," ujar Emy.
"Bagaimana terdakwa atas putusan tersebut, dipikir-pikir atau menerima?" tanya Emy kepada Rihana.
"Dipikir-pikir dulu yang mulia," jawab Rihana.
Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Jaksa menuntut terdakwa Rihana dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar.
Vonis Rihani
Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan pre-order iPhone terhadap para resellernya. Dia terbukti telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
"Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain," kata majelis hakim.
"Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan. Bagaimana terdakwa atas putusan itu, dipikir-pikir atau menerima?" tanya majelis hakim.
"Dipikir-pikir yang mulia," jawab Rihani.
Si kembar Rihana-Rihani disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan oleh para korban pada Juni-Oktober 2022. Terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang putusan penipuan kasus jual beli iPhone dengan terdakwa Rihana dan Rihani yang merugikan para korbannya senilai Rp35 miliar. Majelis hakim memutuskan hasilnya dengan putusan yang berbeda terhadap kedua terdakwa tersebut.
Sidang yang diketuai oleh Emy Tjahjani Widiastoeti, anggota hakim Indri Murtini, dan Subchi Eko Putro, dengan menghadirkan terdakwa Rihana dan Rihani terpisah yang digelar di ruang 3 PN Tangerang.
Emy yang membacakan agenda itu menyatakan, terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
"Memutuskan terdakwa Rihana pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider hukuman penjara 8 bulan," ujar Emy.
"Bagaimana terdakwa atas putusan tersebut, dipikir-pikir atau menerima?" tanya Emy kepada Rihana.
"Dipikir-pikir dulu yang mulia," jawab Rihana.
Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Jaksa menuntut terdakwa Rihana dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar.
Vonis Rihani
Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan pre-order iPhone terhadap para resellernya. Dia terbukti telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
"Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain," kata majelis hakim.
"Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan. Bagaimana terdakwa atas putusan itu, dipikir-pikir atau menerima?" tanya majelis hakim.
"Dipikir-pikir yang mulia," jawab Rihani.
Si kembar Rihana-Rihani disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan oleh para korban pada Juni-Oktober 2022. Terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)