Sidang kasus penipuan jual beli Iphone dengan terdakwa Rihana dan Rihani di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 21 November 2023. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Sidang kasus penipuan jual beli Iphone dengan terdakwa Rihana dan Rihani di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 21 November 2023. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Rihana Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Iphone

Hendrik Simorangkir • 21 November 2023 21:46
Tangerang: Kasus penipuan jual beli Iphone dengan terdakwa Rihana dan Rihani hingga merugikan korban hingga Rp8,5 miliar dituntut hukuman 5 tahun penjara. Hukuman itu diberikan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai Rihana dan Rihani terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan.
 
"Sehingga mengakibatkan kerugian untuk konsumen dalam transaksi elektronik tersebut. Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp1 miliar," kata JPU Mega Sari di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa, 21 November 2023.
 
Baca: Ditangkap Kemarin, Rekan Bisnis Jessica Iskandar Baru Bisa Dibawa ke Indonesia Hari Ini
 
Hukuman itu, kata Mega, sebagaimana masuk dalam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum. Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda Rp1 miliar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun.
 
"Ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya JPU mendakwa si kembar Rihana dan Rihani telah melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi Rp8,5 miliar. Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan